Home Nasional Soal UU KUHP, PKS Tekankan Penghapusan Pasal Penghinaan Presiden dan Penegasan Larangan LGBT

Soal UU KUHP, PKS Tekankan Penghapusan Pasal Penghinaan Presiden dan Penegasan Larangan LGBT

Jakarta, Gatra.com - Anggota Komisi III DPR-RI, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini mendesak pencabutan pasal penghinaan Presiden dan pemerintahan serta menuntut penegasan larangan perilaku LGBT dalam Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (UU KUHP).

"Fraksi PKS konsisten sejak awal meminta pasal penghinaan Presiden/Wapres, pemerintah, dan lembaga-lembaga negara ini dicabut, bahkan sejak awal-awal pembahasan 5-10 tahun yang lalu," kata Jazuli dalam keterangannya, Selasa (6/12).

Menurutnya, pasal tentang penghinaan Presiden ini berpotensi menjadi pasal karet dan mengancam demokrasi. Pasal dikhawatirkan dapat disalahgunakan penguasa untuk memberangus kritik masyarakat.

"Ini ironis dan bisa setback demokrasi yang susah payah kita perjuangkan melalui reformasi tahun 1998," ucapnya.

Pidana LBGT Lebih Tegas

Terkait penegasan larangan dan pidana perilaku LGBT, Fraksi PKS, kata Jazuli melihat hal ini sudah sangat darurat melihat trend perkembangan penyimpangan moral ini dalam kehidupan bermasyarakat. Bahkan, menurutnya ada desakan dan kampanye sistematis yang memaksakan legalitas perilaku menyimpang ini.

Anggota MPR/DPR Dapil Banten ini menegaskan dasar negara Pancasila dan UUD 1945 jelas tidak memberi ruang bahkan melarang perilaku LGBT. Ia menyebut, kebabasan di Indonesia dibatasi oleh undang-undang berdasarkan norma agama dan budaya luhur bangsa sehingga tidak ada kebebasan tanpa batas atau bebas nilai seperti LGBT.

"Perilaku LGBT dan semua jenis kampanyenya jelas pelanggaran nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan yang beradab dan merusak karakter bangsa. Sehingga semestinya kita tidak perlu ragu atau setengah hati menegaskan larangan LGBT dalam RUU KUHP," imbunya.

Ia pun mengatakan bahwa Fraksi PKS mengapresiasi bab kesusilaan dalam RUU KUHP yang lebih maju dengan adanya perluasan pasal tentang perzinahan dan kohabitasi (kumpul kebo), meskipun ada sejumlah catatan penguatan.

Baca juga: Pancasila Jalan Tengah, Dai Muda Perlu Dibekali Keterampilan Tambahan

Selain itu, lanjut Jazuli, RUU KUHP juga mengatur larangan bagi setiap orang melakukan perbuatan cabul baik dilakukan terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya, yang bisa menjadi pintu masuk pidana bagi perilaku LGBT.

Hanya saja, Jazuli mendorong pasal tersebut perlu lebih tegas menyebutkan larangan LGBT, mencakup perilakunya dan segala bentuk kampanyenya di ruang publik.

"Fraksi PKS berharap Fraksi-Fraksi di DPR dan Pemerintah mau mendengarkan aspirasi publik atas dua isu di atas semata-mata untuk menjaga demokrasi dan untuk menyelamatkan identitas karakter bangsa yang berketuhanan dan beradab berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," pungkas Jazuli.

121