Home Hukum Imbas Kasus Robot Trading Net89, Kantor PT SMI Disita Polri

Imbas Kasus Robot Trading Net89, Kantor PT SMI Disita Polri

Jakarta, Gatra.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah dan menyita kantor PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI). Penggeledahan yang berkaitan dengan penipuan Robot Trading Net89 ini dilakukan pukul 16.30 WIB pada Senin, (5/12).

"Penyidik Subdit 2 Tim Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan kegiatan penggeledahan dan penyitaan Kantor PT SMI di Gedung Soho Capital 31 Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers daring, Selasa, (6/12).

Nurul mengatakan, dalam penggeledahan penyidik mendapatkan beberapa barang bukti. Antara lain dua unit laptop, lima unit PC, satu bundel dokumen solusi bantuan final SMI, satu bundel data permohonan kartu akses Soho Capital.

Kemudian, penyidik juga menemukan dua buah majalah properti dan bank dengan foto kover tersangka AA selaku CEO PT SMI. "Penyidik melakukan penyitaan terhadap aset Neo Soho PT SMI lantai 31 senilai Rp4,5 miliar," ujar Nurul.

Sebelumnya, polisi telah menyita aset dengan nilai total Rp858 juta. Rinciannya, uang tunai senilai Rp300 juta dari tersangka D alias ED, satu unit mobil senilai Rp270 juta, jam tangan mewah merek Rolex seharga Rp250 juta, tas mewah LV senilai Rp32 juta, satu unit laptop senilai Rp6 juta dan satu unit Hp.

Polisi juga menyita Gedung Tower PT SMI Net89 di BSD Boulevard Utara, Tangerang senilai Rp715 miliar dan kantor PT SMI Net89 di Ruko Foresta Bisnis Tangerang senilai Rp11 miliar. Lalu, menyita aset tersangka Reza Paten alias Reza Shahrani (RS) berupa bandana yang dilelang publik figur Atta Halilintar dan sepeda yang dilelang Taqy Malik.

Lebih lanjut, polisi juga menyita dua mobil Reza dengan masing-masing seharga Rp2,7 miliar dan Rp690 juta. Kemudian, penyidik juga menyita aset tersangka AL berupa satu unit mobil senilai Rp1,5 miliar. Lalu, memblokir 83 rekening milik delapan tersangka.

Kronologi Kasus

Kasus berawal saat 230 korban melaporkan penipuan investasi berbentuk Robot Trading Net89 ke Bareskrim Polri pada 26 Oktober lalu. Para korban mengaku merugi hingga Rp28 miliar. Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Total ada 134 terlapor, lima di antaranya publik figur. Kelima publik figur adalah Atta Halilintar (YouTuber), Taqy Malik (Influencer) Kevin Aprillio (Musisi) Adri Prakarsa (Musisi), dan Mario Teguh (Motivator).

Atta Halilintar terseret karena melelang bandana atau headband kepada tersangka Reza Paten atau Reza Shahrani senilai Rp2,2 miliar. Taqy Malik terseret juga karena melelang sepeda Rp777 juta kepada Reza Paten.

Sedangkan, Kevin Aprillio dan Adri Prakarsa terseret karena disebut member dari Robot Trading Net89 PT SMI. Keduanya disebut mempromosikan Robot Trading Net89.

Lalu, Mario Teguh terseret karena sempat memberikan pelatihan kepada Reza Paten. Atta, Kevin, Mario Teguh, dan Taqy Malik telah diperiksa beberapa waktu lalu. Sementara itu, Adri Prakarsa belum dijadwalkan.

Polisi tidak menyita uang Rp2,2 miliar dari Atta dan Rp777 juta dari Taqy Malik. Atta menggunakan fulus miliaran rupiah itu untuk santunan dan pembangunan rumah ibadah. Begitu pula Taqy, yang menggunakan uang ratusan juta untuk membangun masjid di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Polisi Tetapkan Delapan Tersangka

Polisi telah menetapkan delapan tersangka. Mereka ialah AA selaku pendiri atau pemilik Net89; LSH selaku Direktur Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesi (SMI); dan ESI selaku Founder Net89 PT SMI. Tersangka RS (Reza Paten), Hanny Suteja (HS), AL, FI, dan D selaku Subexchanger Net89 PT SMI. Adapun penyidikan kasus tersangka Hanny Suteja gugur demi hukum, karena ia tewas akibat kecelakaan pada Minggu, 30 Oktober silam.

331