Home Regional UMK 2023 Kota Semarang Tertinggi, Banjarnegara Terbuncit

UMK 2023 Kota Semarang Tertinggi, Banjarnegara Terbuncit

Semarang, Gatra.com- Upah Minimum Kota Semarang tahun 2023 ditetapkan senilai Rp3,06 juta tertinggi di Jawa Tengah (Jateng), sedangkan terendah adalah Kabupaten Banjarnegara Rp1,958 juta.

Dibandingkan atas UMK tahun 2022 senilai Rp2,8 juta, maka upah minimum Kota Semarang naik sebesar 7,9% sekitar Rp 225 ribu.

Hal ini disampaikan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo pada pengumumam Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jateng tahun 2023 di Pati, Rabu (7/12).

Menurut Ganjar penetapan UMK mendasari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

“Penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota serta nilai alfa,” katanya dalam rilis melalui Humas Pemprov Jateng.

Nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik yaitu Badan Pusat Statistik (BPS).

“Prosentase kenaikan terendah sebesar 6,4 persen di Kabupaten Kudus karena pertumbuhan ekonomi pada angka negatif sehingga sesuai ketentuan kenaikan sebesar inflasi. Untuk prosentase kenaikan tertinggi 7,95 persen di Kota Semarang,” ujar Ganjar.

Ganjar menambahkan terjadi berbagai dinamika dalam proses penetapan UMK tahun 2023 antara lain perbedaan usulan dari kabupaten/kota.

“Kalau kita pakai PP itu jauh lebih sedikit ya. Jadi ini kita agak lebih tinggi, kalau nggak salah kalau dari UMP di Jawa Tengah tertinggi persentase kenaikan,” katanya.

Sementara UMK Kabupaten Banjarnegara senilai Rp1,958 juta menggunakan upah minimum provinsi (UMP) Jateng karena hasil perhitungan UMK di bawah UMP Jateng 2023.

Berikut Daftar UMK 2023 di 35 kabupaten/kota se-Jateng

1. Kabupaten Cilacap: Rp 2.383.090,46
2. Kabupaten Banyumas: Rp 2.118.123,64
3. Kabupaten Purbalingga: Rp 2.130.980,94
4. Kabupaten Banjarnegara: Rp 1.958.169,69
5. Kabupaten Kebumen: Rp 2.035.890,04
6. Kabupaten Purworejo: Rp 2.043.902,33
7. Kabupaten Wonosobo: Rp 2.076.208,98
8. Kabupaten Magelang: Rp 2.236.776,91
9. Kabupaten Boyolali: Rp 2.155.712,29
10. Kabupaten Klaten: Rp 2.152.322,94
11. Kabupaten Sukoharjo: Rp 2.138.247,70
12. Kabupaten wonogiri: Rp 1.968.448,32
13.Kabupaten Karanganyar: Rp 2.207.443,64
14. Kabupaten Sragen: Rp 1.969.569,00
15. Kabupaten Grobogan: Rp 2.029.569,04
16. Kabupaten Blora: Rp 2 040.080,17
17. Kabupaten Rembang: Rp 2.015.927,08
18. Kabupaten Pati: Rp 2.107.697,11
19. Kabupaten Kudus: Rp 2.439.813,98
20. Kabupaten Jepara: Rp 2.272.626,63
21. Kabupaten Demak: Rp 2.680.421,39
22. Kabupaten Semarang: Rp 2.480.988,00
23. Kabupaten Temanggung: Rp 2.027 .569,32
24. Kabupaten Kendal: Rp 2.508.299,90
25. Kabupaten Batang: Rp 2.282 025 72
26. Kabupaten Pekalongan: Rp 2.247.345,90
27. Kabupaten Pemalang: Rp 2.081.783,00
28. Kabupaten Tegal: Rp.2.106.237,58
29. Kabupaten Brebes: Rp. 2.018.836,92
30. Kota Magelang: Rp. 2.066.006,64
31. Kota Surakarta: Rp. 2.174.169,00
32. Kota Salatiga: Rp.2.284.179,97
33. Kota Semarang: Rp.3.060.348,78
34. Kota Pekalongan: Rp.2.305.822,66
35. Kota Tegal: Rp. 2.145.012,11.

272