Home Hukum Lantik Pengurus DPP Ikadin, Ketum Adardam Achyar Kritisi Sisi Kelam Penegakan Hukum

Lantik Pengurus DPP Ikadin, Ketum Adardam Achyar Kritisi Sisi Kelam Penegakan Hukum

Jakarta, Gatra.com – Ketua Umum (Ketum) DPP Ikatan Avdokat Indonesia (Ikadin), Adardam Achyar, melantik jajaran pengurus DPN Ikadin Periode 2022–2027 di Jakarta, Kamis malam (8/12).

Adardam menyampaikan, pelantikan jajaran DPN Ikadin ini merupakan amanat dari Musyawarah Nasional (Munas) ke-9 Ikadin di Surabaya, Jawa Timur (Jatim) pada 29–30 September kemarin.

Adapun jajaran pengurus DPP Ikadin yang dilantik, yakni Ketua Harian Suhendra Asido Hutabarat, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Rivai Kusumanegara, dan Bendahara Umum (Bendum) Nyana Wangsa. Selain itu, juga dilantik Ketua Dewan Penasihat DPN Ikadin Prof. Dr. Otto Hasibuan, Ketua Dewan Pakar Prof. Dr. Gayus Lumbuun, dan Ketua Dewan Kehormatan Sutrisno.

Sedangkan untuk poisi lainnya, kata Adardam, banyak diisi oleh advokat muda (advokat milenial) yang dipersiapkan untuk melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan Ikadin pada 5 tahun mendatang.

Baca Juga: Sikapi KUHP, Ketum Ikadin: Jangan Puas Telah Disahkan

“Semangat dan idealisme yang dimiliki oleh advokat generasi milenial merupakan wajah Ikadin di masa depan yang diharapkan mampu menjaga dan mempertahankan marwah Ikadin,” ujarnya.

Adardam menjelaskan, pada Munas IX Ikadin di Surabaya menghasilkan program prioritas yang akan dikerjakan pihaknya, yakni konsolidasi organisasi dan anggota, peningkatan integritas advokat, serta bantuan dan penyuluhan hukum.

“Berpedan aktif dalam merespons keadaan dan perkembangan hukum dan penegakan hukum nasional menuju cita-cita negara hukum,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Adardam, Munas IX juga menyatakan sikap bahwa Ikadan akan terus mendukung Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai wadah tunggal (single bar) organisasi advokat sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Advokat Nomor 18 Tahun 2003.

“Mendukung Peradi berarti melaksanakan perintah UU. Keberadaan Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat sejalan dengan spirit Ikadin,” katanya.

Ia menjelaskan, hanya ada satu wadah tunggal (single bar) organisasi advokat yang mempunyai kewenangan menyelenggarakan pendidikan, ujian, pengangkatan, pengawasan, dan penindakan advokat adalah keniscayaan.

Menurutnya, dengan hanya single bar organisasi advokat Peradi, maka akan terwujud standardisasi atau kualitas profesi advokat yang akan memberikan bantuan jasa hukum yang optimal dan profesional kepada masyarakat pencari keadilan.

Acara pelantikan jajaran pengurus DPP ini juga sekaligus memperingati Hari Ulang Tahun ke-37 Ikadin yang bertepatan dengan hari Pahlawan 10 November lalu. Kala itu, Ikadin didirikan di Jakarta pada tahun 1985 oleh seluruh advokat Indonesia yang tergabung dalam beberapa organisasi advokat dengan tujuan membentuk wadah tunggal organisasi advokat.

“Tanggal 10 November tentunya bukan bersifat kebetulan, tetapi merupakan wujud dan tekad dari suasana kebatinan para pendiri Ikadin ketika itu menjadi advokat pejuang dalam menegakkan hukum, keadilan, dan HAM,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, saat ini banyak kasus-kasus hukum yang dilakukan oleh oknum penegak humum dan menunjukkan sisi gelap hukum Indonesia. Pasalnya, kasus-kasus itu melibatkan mulai dari oknum kepolisian, kejaksaan, hakim, advokat, sampai hakim agung.

“Semuanya telah tampil di depan media televisi dengan memakai rompi tahanan. Tidak luput juga seorang pimpinan KPK mengundurkan diri karena melakukan perbuatan tercela,” ujarnya.

Adardam menyampaikan, memang tidak mudah untuk mencari akar masalah dan jawaban kenapa semakin ke sini moralitas dan integritas penegak hukum, termasuk advokat semakin rusak dan menuju titik nadir.

“Tetapi setidaknya kita dapat menyimpulkan bahwa keadaan tersebut terjadi antara lain karena pemerintah tidak serius dalam membangun penegakan hukum yang berkeadilan,” katanya.

Menurutnya, pemerintah juga abai dalam membangun lembaga peradilan dengan dalih tidak bisa masuk ke dalam wilayah independensi lembaga peradilan. Padahal, pemerintah tahu bahwa independensi absolut dari lembaga peradilan nyata terbatas pada aspek yudisial, yaitu berkaitan dengan pemeriksaan perkara.

“Sedangkan di luar itu, di luar wilayah yudisial, pemerintah mempunyai kewajiban untuk membangun dan menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan sebagai satu cita-cita negara hukum,” katanya.

Baca Juga: Ardian Rizaldi Didapuk Pimpin DPC Ikadin Jakbar

Adardam menyampaikan, pemerintah hanya fokus pada pembangunan infrastruktur dan ekonomi. Dalam menilai keberhasilan pun hanya menggunakan variabel ekonomi dan hitung-hitungan angka.

“Tidak pernah memperhitungkan tingkat keadilan dan kepastian hukum yang akan diperoleh oleh masyarakat pencari keadilan,” katanya.

Padahal, lanjut Adardam, dalam sistem negara modern, pengukuran tingkat kesejahteraan masyarakat harus juga mempertimbangkan dan menghitung tingkat pelayanan hukum, keadilan, dan kepastian hukum yang dapat diperoleh masyarakat pencari keadilan.

“Kualitas penegakan hukum, keadilan, dan hak asasi manusia merupakan salah satu variabel penting dalam menentukan berhasil tidaknya pembangunan suatu negara,” katanya.

866