Home Hukum Sikapi KUHP, Ketum Ikadin: Jangan Puas Telah Disahkan

Sikapi KUHP, Ketum Ikadin: Jangan Puas Telah Disahkan

Jakarta, Gatra.com – Ketua Umum (Ketum) DPP Ikatan Avdokat Indonesia (Ikadin), Adardam Achyar, mengatakan, pihaknya menyambut baik disahkannya RKUHP menjadi undang-undang meski masih terdapat pro-kontra.

“Ikadin perlu memperingatkan bahwa pengundangan KUHP ini tidak sekadar mengganti hukum produk kolonial dengan hukum produk nasional,” ujarnya di sela-sela acara pelantikan pengurus DPP Ikadin periode 2022–2027 di Jakarta, Kamis malam (8/12).

Meski sangat menghargai, lanjut Adardam didampingi Ketua Harian DPN Ikadin Suhendra Asido Hutabarat, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Rivai Kusumanegara, dan Ketua Dewan Penasihat Prof. Dr. Otto Hasibuan, kalau melihat isi KUHP anyar tersebut norma-norma yang diatur cenderung tidak ada hal yang baru.

Baca Juga: Lantik Pengurus DPP Ikadin, Ketum Adardam Achyar Kritisi Sisi Kelam Penegakan Hukum

“Malahan saya punya kesan, UU itu hanya kodifikasi dari delik-delik yang selama ini di luar KUHP, misalnya delik tindak pidana korupsi dan lain-lain,” ucapnya.

Salah satu norma yang menjadi sorotan, kata Adardam, adalah Pasal 421 tentang kumpul kebo. Sebenarnya, norma ini merupakan perluasan dari pasal perzinaan. Dalam pasal ini tidak ada yang luar biasa karena itu juga delik aduan.

Ia menyampaikan, pasal tersebut masih sama dengan perzinaan. Hanya saja, kalau sebelumnya perzinaan itu yang bisa melaporkan adalah suami atau istri, dalam Pasal 421 ini, orang tua bisa melaporkan juga.

“Cuman sayangnya, di pasal ini tidak diatur, apakah orang tua terkait hubungan genetik biologis atau orang tua yang terkait dengan belum dewasanya anak. Jadi itu salah satu kelemahan dari pasal perzinaan,” katanya.

Menurutnya, hal terpenting setelah KUHP ini diundangkan, bukan undang-undang (UU)-nya tetapi bagaimana pelaksanaannya. “Yang menjadi pertanyaan kita, apakah aparat penegak hukum siap melaksanakan UU itu secara adil dan objektif?” tandasnya.

Karena itu, Ikadin menyatakan jangan cepat puas dengan diundangkannya KUHP. “Tetapi kita lihat ke depannya, apakah pelaksana UU itu mampu mewujudkan cita-cita hukum untuk mewujudkan negara yang adil dan ada perlindungan HAM,” ucapnya.

Senada dengan Adardam, Otto Hasibuan mengapresiasi disahkannya RKUHP menjadi UU meskipun masih terdapat pro-kontra. Otto mengatakan bahwa sekitar 19 atau 20 tahun yang lalu sempat menjadi tim perumus RKUHP.

Baca Juga: Pro-Kontra KUHP Anyar, Ini Tanggapan Kejagung

“Sekarang sekitar 20 tahun baru disahkan. Oleh karena itu, kita menyambut gembira telepas dari pro-kontra,” ucapnya.

Soal pro-kontra tersebut, Otto yang juga Ketum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), menyampaikan, pihaknya juga akan membahas soal KUHP tersebut.

“Kita akan bahas tersendiri, tetapi kita apresiasi dahulu bahwa itu sudah berhasil menggolkannya melampaui yang sudah sekian puluh tahun,” ujarnya.

148