Home Ekonomi Lima Tuntutan Terhadap RUU PPSK Disetujui Kemenkop UKM

Lima Tuntutan Terhadap RUU PPSK Disetujui Kemenkop UKM

Jakarta, Gatra.com - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesmenkopUKM) Arif Rahman Hakim menyebut pihaknya terus berupaya menampung aspirasi dan tuntutan koperasi terkait aturan koperasi di Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).

Aspirasi publik, kata Arif, penting agar koperasi semakin maju baik dari sisi model bisnis dan sistem pengawasannya. Lebih jauh, menurutnya, Kemenkop UKM menyetujui kelima tuntutan yang disampaikan oleh pihak koperasi yang sempat berunjuk rasa.

Seperti diketahui, sekelompok massa yang tergabung dalam Forum Gerakan Koperasi Indonesia (FGKI) menggelar unjuk rasa di depan Gedung Kemenkop UKM, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (07/12) kemarin. 

Adapun kelima tuntutan yang dimaksud adalah:

1. Cabut aturan tentang tata kelola usaha sektor keuangan koperasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).

2. Kembalikan pengaturan tentang tata kelola usaha sektor keuangan yang dilakukan koperasi kepada RUU Perkoperasian atau pengganti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang saat ini sedang berproses.

3. Cabut pengaturan lembaga jasa keuangan, termasuk lembaga keuangan mikro, yang dapat berbadan hukum koperasi atau boleh dimiliki badan hukum koperasi dalam RUU PPSK.

4. Pengaturan usaha sektor keuangan yang saat ini sudah dilakukan oleh koperasi untuk melayani masyarakat, bukan anggota, diberikan kesempatan selama satu tahun untuk memilih tetap berbadan hukum lembaga jasa keuangan di luar koperasi. Hal itu sebagaimana diatur lebih lanjut dalam RUU Perkoperasian pengganti Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.

5. Pembuatan dan penyusunan rencana UU Perkoperasian untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian yang saat ini sedang berproses hingga melibatkan serta menampung dan memasukkan aspirasi Gerakan Koperasi Indonesia.

“Terkait dengan tuntutan pertama, hal tersebut sudah sejalan dengan hasil pembahasan bersama Komisi XI agar pengaturan terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) akan diarahkan ke RUU Perkoperasian,” ujar Arif, dikutip dari keterangan resminya yang diterima Gatra.com, Jumat (9/12).

Tuntutan selanjutnya, terkait pengaturan tata kelola usaha sektor keuangan yang dilakukan oleh koperasi, kata Arif, akan dikembalikan kepada Undang-Undang Perkoperasian.

“Tuntutan kedua dan ketiga tersebut juga telah diakomodir, khususnya pada tuntutan ketiga yang akan membutuhkan waktu karena substansinya akan diatur dalam RUU Perkoperasian yang saat ini masih dalam proses,” kata Arif.

Menanggapi tuntutan keempat, Arif menyebut pihaknya membutuhkan partisipasi dari gerakan koperasi dan masyarakat agar melaporkan mana saja lembaga keuangan yang mengatasnamakan diri sebagai koperasi.

“Kami berharap dapat diberikan masukan mana saja yang bukan koperasi tapi lembaga keuangan, kemudian sesuai kesepakatan mereka akan diberikan kesempatan selama satu tahun untuk berbenah, hal ini nantinya juga akan diatur dalam RUU Perkoperasian,” jelas Arif.

Adapun mengenai tuntutan terakhir, menurut Arif, antara Kemenkop UKM dan gerakan koperasi sejatinya memiliki orientasi yang sama untuk mewujudkan kemajuan koperasi di Indonesia. Hanya saja, kata dia, tiap unsur memiliki jalannya masing-masing untuk mencapai kemajuan koperasi di Indonesia.

“Terkait dengan tuntutan tersebut, kami sangat terbuka kepada teman-teman gerakan koperasi, bahkan sangat berterima kasih karena bersedia meluangkan energi dan waktu untuk turut serta membahas RUU Perkoperasian bersama-sama,” kata Arif.

82