Home Hukum Dibuka Pendaftaran Calon Ketum DPD KAI Jabar, 10-11 Desember 2022

Dibuka Pendaftaran Calon Ketum DPD KAI Jabar, 10-11 Desember 2022

Bandung, Gatra.com - Musyawarah Daerah (Musda) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Barat ke-4 akan dilangsungkan di Luxury Hotel Bandung,Jl Gatot Subroto Bandung pada hari Selasa, 13 Desember 2022.

Sebanyak 550 peserta yang sudah terverifikasi melalui pendaftaran menyatakan akan hadir mengikuti Musda ke-4 tersebut.

Ketua Panitia Pelaksana (OC) Musda DPD KAI Jabar, Adv.Wijanarko, SH mengatakan kepastian jumlah peserta itu berdasarkan hasil verifikasi penitia atas pendaftaran calon peserta yang sudah ditutup pada tanggal 3 Desember 2022 dan diverifikasi pada tanggal 8 Desember 2022.

Jumlah calon peserta Musda 2022 ini tercatat memecahkan rekor untuk peserta, dibandingkan tiga kali Musda DPD KAI Jabar yang digelar sebelumnya.

‘’Mudah-mudahan semua berjalan lancar dan peserta hadir mengikuti Musda dengan semangat kekeluargaan demi nama baik organisasi KAI,” kata Wijanarko yang juga Sekretaris Umum DPD KAI Jabar periode 2017-2022.

Adapun persiapan penyelenggaraan Musda yang bakal diikuti anggota dari 20 DPC KAI seluruh Jabar sudah dilakukan secara maksimal.

Nantinya Musda akan dibuka oleh Presiden DPP KAI Adv. Siti Jamaliah Lubis, SH. Sedangkan jalannya sidang-sidang pleno selama Musda berlangsung akan dipimpin oleh Sekjen DPP KAI Adv. Apolos Djarabonga, SH.

Untuk menjaring calon pasangan Ketua Umum dan Sekretaris yang akan maju dalam Musda bertema " Profesional, Bersatu dan Loyal" tersebut, Wijanarko mengatakan pembukaan pendaftaran Paslon Ketua-Sekum baru, dilaksanakan pada Sabtu- Minggu, 10-11 Desember 2022.

Tempat pendaftaran di Sekretariat Musda ke-4 bertempat di Grand Asia Afrika Residence Ruko A 06 Jl Karapitan No.1 Bandung. 

Sejauh ini calon pasangan yang mengatakan siap maju adalah Advokat Lukman Chakim, SH, MH sebagai Ketua DPD KAI Jabar untuk periode ke-2 (2022-2027) berpasangan dengan Advokat Iman Nurhaeman,SH sebagai Sekretaris.

Menurut Wijanarko, apabila calon ketua dan sekretaris hanya satu pasang calon, maka akan disahkan secara aklamasi.

‘’Tetapi apabila ada lebih dari satu pasang calon maka akan dilakukan pemilihan suara dengan sistem one man one vote,’’ pungkasnya.