Home Hukum PC Tampak Menangis di Sidang, Pengacara: Dalam Keadaan Trauma

PC Tampak Menangis di Sidang, Pengacara: Dalam Keadaan Trauma

Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi tampak sempat menangis saat keluar dari ruang persidangan, setelah sesi sidang tertutup, Senin (12/12). Sesi tersebut digelar secara tertutup, berdasarkan karena Putri Candrawathi harus mengungkapkan tindakan asusila yang dialaminya di Magelang, Jawa Tengah, saat bersaksi dalam persidangan hari ini.

Berdasarkan pantauan, Putri Candrawathi tampak beranjak keluar ruang sidang dengan mata sembab, serta wajah dan hidung yang memerah.

Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis pun menyebut bahwa kliennya dalam kondisi trauma akibat peristiwa pelecehan tersebut. Kondisi itu pun membuatnya menangis karena harus mengingat dan menceritakan ulang peristiwa yang dialaminya itu.

"Artinya, kalau soal menangis atau tidak, sudah pastilah orang dalam keadaan trauma, untuk mengingat kembali kejadian yang dialami, pasti dia akan terus-terus mengingat seperti itu, pasti menangis lah ya," ucap Arman Hanis, ketika ditemui awak media, di PN Jakarta Selatan, Senin (12/12).

Namun demikian, Arman mengaku tak dapat menjelaskan secara lebih lanjut mengenai detail pelecehan seksual yang dialami kliennya. Pasalnya, keterangan rinci mengenai pelecehan itu telah Putri sampaikan dalam sidang tertutup hari ini, Senin (12/12) siang tadi, sehingga keterangan rinci itu tak dapat pihaknya jelaskan kepada publik.

Meskipun begitu, Arman menegaskan bahwa peristiwa pelecehan seksual itu benar-benar terjadi pada kliennya. Menurut Arman, walau tak ada orang lain yang dapat memberikan kesaksian mengenai hal tersebut, pihaknya dapat memberikan sederet bukti untuk membuktikan kebenaran di balik kondisi kliennya.

"Ada keterangan ahli, asesmen Apsifor (Asosiasi Psikologi Forensik) sudah dijelaskan. Itu bukti-buktinya ada semua. Jadi tidak perlu ada saksi lain. Keterangan korban sudah cukup dengan dibuktikan dengan keterangan ahli," ujarnya.

Meski demikian, Arman enggan menjelaskan lebih detail mengenai keterangan ahli dan hasil asesmen dari Apsifor yang dimaksudkannya. Ia hanya mengatakan bahwa semua detail tersebut akan diungkapkan dalam persidangan mendatang.

"Ya, nanti pada saat ahli bersaksi bisa dijelaskan," singkatnya.

Untuk diketahui, majelis jakim memutuskan agar pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi dalam sidang terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, dilaksanakan secara tertutup dalam konteks tindak asusila.

Hal itu diputuskan majelis hakim setelah mempertimbangkan pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Putri Candrawathi, pada awal persidangan, setelah sebelumnya kuasa hukun Putri mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar sidang dilaksanakan tertutup, karena kliennya akan menjelaskan peristiwa pelecehan seksual yang ia alami.

"Baik, Saudara Saksi dan Penuntut Umum, majelis memutuskan sidang dinyatakan tertutup hanya sebatas konten asusila, selebihnya kita nyatakan terbuka," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa, pada awal persidangan, Senin (12/12) hari ini.

172