Home Hukum Pengacara Bharada E Tunjukkan Bukti Tepis Kesaksian PC Soal Uang dan Ponsel

Pengacara Bharada E Tunjukkan Bukti Tepis Kesaksian PC Soal Uang dan Ponsel

Jakarta, Gatra.com - Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy menunjukkan sebuah barang bukti di persidangan hari ini, Senin (12/12), untuk menepis kesaksian Putri Candrawathi yang mengklaim bahwa ia tidak mengetahui adanya pemberian uang dan ponsel kepada Bharada E, pascapenembakan Brigadir J.

Barang Bukti itu berupa sebuah foto yang menangkap bagian tubuh Ferdy Sambo dan Putri saat tengah memberikan "hadiah" itu pada Bharada E, pada Minggu (10/7), atau beberapa hari setelah pembunuhan Brigadir J terjadi.

Mulanya, Ronny Talapessy mengajukan pertanyaan kepada Putri Candrawathi mengenai periode kepemilikan gelang yang dikenakan Putri di persidangan hari ini. Putri pun menyebut, ia telah memiliki gelang itu sejak lebih dari satu tahun lalu.

Mendengar jawaban itu, Ronny pun mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk menunjukkan barang bukti berupa foto itu ke muka persidangan.

"Ada foto HP dari Richard Eliezer, tanggal 10 (Juli 2022) jam 23.30. HP ini tidak disita tetapi dikembalikan kepada orang tua Richard Eliezer di Mako Brimob," ungkap Ronny dalam persidangan, di PN Jakarta Selatan, Senin (12/12).

Dalam foto tersebut, tampak sebagian kaki dari Ferdy Sambo dan tangan Putri Candrawathi, yang diambil pada waktu penyerahan uang dan ponsel itu.

"Ada potongan tangan dari Saudara Saksi dan kaki dari Saudara FS di lantai 2 tanggal 10 (Juli 2022)," ungkapnya.

Melihat pengajuan bukti itu, majelis hakim pun meminta Ronny untuk menghadirkan kembali bukti tersebut dalam bentuk tercetak, pada persidangan mendatang. Pasalnya, dalam persidangan hari ini, bukti itu baru dapat Ronny hadirkan pada ponselnya.

Adapun, sebelumnya, Putri mengaku tak mengetahui apapun terkait pemberian uang sebesar Rp1 miliar kepada Bharada E serta Rp500 juta kepada Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, maupun pemberian ponsel kepada ketiga bawahan Sambo itu.

"Saya tidak pernah menyerahkan uang kepada mereka. Saya tidak tahu," aku Putri, dalam persidangan, Senin (12/12).

167