Home Hukum Komisi III DPR RI soal KUHP Pasal Hukuman Mati: Jalan Tengah dari Pro-Kontra

Komisi III DPR RI soal KUHP Pasal Hukuman Mati: Jalan Tengah dari Pro-Kontra

Jakarta, Gatra.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari, mengatakan, KUHP baru yang berkonsep hukuman mati merupakan jalan tengah dari pro-kontra dari hukuman mati di Indonesia.

“Konsep hukuman mati di dalam rumusan KUHP tersebut merupakan jalan tengah dari pro-kontra dari hukuman mati di Indonesia di mana ada sebagian kelompok yang mendukung hukuman mati, sebagian kelompok lagi ingin mendorong,” jelas Taufik di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (12/12).

Baca Juga: Deklarasi Jihad, Ganas Annar MUI Dukung Hukuman Mati Pelaku Narkoba

Menurut Taufik, ia termasuk yang dari dahulu pendorong penghapusan hukuman mati. Namun demikian, memang diakuinya sulit untuk menghapus hukuman mati di Indonesia karena banyak menginginkan agar hukuman mati tersebut tetap ada dengan alasan agama dengan lainnya.

“Maka itulah, kita menghormati pendapat yang ingin agar hukuman mati tetap ada. Oleh karena itulah maka hukuman mati tidak dihapuskan, melainkan tidak lagi ditempatkan sebagai pidana pokok," ujarnya.

Selain itu, hukuman mati selalu dilekatkkan dengan hukuman percobaan sepuluh tahun, apabila 10 tahun masa percobaan itu dilewati dan yang bersangkutan berkelakuan baik, maka akan berubah menjadi seumur hidup atau 20 tahun.

“Nah terhadap KUHP bahwa percobaan 10 tahun itu akan ada kongkalikong dari lapas misalnya, petugas lapas, atau kalapas, atau sebagainya, menurut saya, itu tidak perlu dikhawatirkan. Kenapa? Karena masa percobaan itu adalah masa di mana terpidana menjalankan program-program yang ada di dalam lapas, sebagai warga binaan dan tidak melakukan tindak pidana lagi,” paparnya.

Taufik mengatakan, berbeda dengan kelakuan baik yang memang ada poinnya. Seseorang dianggap berkelakuan baik dipertanyakan apakah mendapatkan haknya untuk remisi, untuk cuti bersyarat, untuk asimilasi.

“Masa percobaan adalah masa di mana selama 10 tahun dia tidak boleh melakukan kejahatan lagi. Misalnya seorang pengedar narkoba dihukum pidana seumur hidup selama 10 tahun di dalam lapas, maka kalau melakukan jual beli narkotika di dalam baru bisa dieksekusi mati,” tuturnya.

Baca Juga: Amnesty Indonesia Tolak Wacana Hukuman Mati Koruptor

Taufik menyebutkan hal ini berbeda konsepnya dengan remisi, asimilasi, dan sebagainya serta konsepnya seperti masa percobaan di dalam perkara pidana apapun.

“Ukurannya bukan apakah kita misalnya seorang terpidana itu berbuat baik kepada masyarakat, berbuat baik [terhadap] sesuatu. Tapi apakah yang bersangkutan melakukan atau tidak melakukan tindak pidana selama masa percobaan 10 tahun itu,” ucapnya.

148