Home Hukum Gunakan BBM Bersubsidi Untuk Kerja Proyek Jalan di Ende, Kontraktor Ditangkap dan Ditahan

Gunakan BBM Bersubsidi Untuk Kerja Proyek Jalan di Ende, Kontraktor Ditangkap dan Ditahan

Ende, Gatra.com- Polres Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan seorang kontraktor di Ende, NTT  bernama Yoris, 45,  karena menggunakan BBM bersubsidi untuk mengerjakan proyek jalan di Kecamatan Nangapanda.

Penyidik juga menyita BBM jenis solar sebanyak 540 liter, satu unit alat ekskavator, dan satu unit mobil pick up yang digunakan tersangka untuk mengangkut BBM tersebut. BBM jenis Solar itu dikemas dalam 18 jeriken berukuran 30 liter. Tersangka membeli solar sebanyak itu dengan uang sebanyak Rp. 3,6 juta lebih.

Kapolres Ende AKBP Andre Librian melalui Kasat Reskrim Iptu Yance Kadiaman membenarkan, pihaknya telah menangkap dan menahan Yoris, karena menggunakan BBM bersubsisi untuk mengerjakan proyek jalan.

“Kami telah menangkap dan menahan Yoris. Pengusaha, kontraktor ini kami tahan karena menyelahgunakan penggunaan BBM bersubsidi untuk mengerjakan proyek jalan. Saat ini sementara diperiksa penyidik. Dalam penyedikan Yoris mengakui perbuatan, menggunakan BBM bersubsidi untuk meraup keuntungan lebih besar ,” kata Kasat Reskrim Iptu Yance Kadiaman ( 12/12)

Iptu Yance menyebutkan pihaknya mengamankan Yoris (45) sesuai laporan polisi nomor LP/A/247/XII/2022/SPKT/Polres Ende/ Polda NTT, tanggal 9 Desember 2022 dan ditindak lanjuti dengan SP.SIDIK/389/XII/2022/Reskrim.

Iptu Yance menyebutkan tersangka Yoris dijerat dengan UU Migas sebagaimana dimaksud dalam paragraf 5 pasal 40 ayat 9 pasal 55 Undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas. “Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 milyar,” tutup Iptu Yance. 

161