Home Hukum Oknum Anggota Persit Terduga Penipuan Laporkan Korbannya Cemarkan Nama Baik

Oknum Anggota Persit Terduga Penipuan Laporkan Korbannya Cemarkan Nama Baik

Purworejo, Gatra.com –‎ Perjalanan kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum anggota Persit berinisial DR makin berliku. Para korban yang merupakan pensiunan TNI dan PNS justru dilaporkan oleh DR dan suaminya, oknum anggota TNI, Serda HS ke polisi dengan dugaan pencemaran nama baik atau fitnah.

Dari surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik, DR dan Serda HS melaporkan empat orang yang SK Pensiunnya digadaikan oleh DR ke Bank Mandiri Taspen (Mantap) Cabang Purworejo. Mereka adalah Kapten (Purn) Sutopo, Lettu (Purn) Subagyo, Sertu (Purn) M Haris Alam, dan Suwarni seorang pensiunan guru. Pelapor menggunakan jasa pengacara dari kantor Advocates & Legal Consultans 'Adil Indonesia' Purworejo.

Baca Juga: Tajir Melintir Oknum Persit yang Diduga Tipu Puluhan Pensiunan Tentara, Korban Tewas Ngenas, Stress, hingga Gila

"Tadi dua klien kami yaitu Bapak Sutopo dan Bapak Subagyo diperiksa penyidik Unit III Sat Reskrim Polres Purworejo sebagai saksi dugaan pencemaran nama baik atau fitnah yang dilaporkan oleh DR dan suaminya HS. Pertanyaan penyidik seputar perkenalan awal antara klien saya dan DR, mengapa setuju memberikan SK dan sebagainya," kata Sumakmun, Pendamping Hukum para korban dugaan penipuan oknum anggota Persit, Selasa (13/12).

Lebih lanjut, Ketua DPD LSM Tamperak Kabupaten Purworejo, itu mengatakan bahwa kliennya menjawab hampir sama seperti yang selama ini dimuat di media massa.

"Terkait kenal awal dengan DR, ia mengaku sebagai karyawan Bank Mandiri Taspen. Kemudian mengapa mengizinkan SK-nya digadaikan karena ada iming-iming dari DR. Klien kami dijanjikan dapat bonus Rp5 juta per bulan, gaji pensiun utuh tidak dipotong lalu dua bulan memasuki Masa Persiapan Pensiun (MPP) SKep dan SK Asabri akan dikembalikan. Tapi hingga bertahun-tahun belum dikembalikan, bahkan klien kami harus menanggung cicilan per bulan," jelas Makmun.

Menurut dia, pelaporan oleh DR dan Serda HS adalah hal yang tak masuk logika. "Korban kok dilaporkan, lucu. Mereka sengaja mau mengaburkan peristiwa atau fakta yang sebenarnya. Ditambah, justru sekarang kok pihak (Serda) HS ikut melapor, katanya dahulu tidak ikut campur urusan isterinya," lanjut Makmun.

Dalam laporannya ke Polisi, DR dan Serda HS melampirkan bukti-bukti berupa foto-foto serta tayangan YouTube saat para korban dugaan penipuan melakukan konferensi pers. Sementara para korban yang berjumlah 9 orang juga telah melaporkan DR dengan dugaan penipuan, penggelapan, dan dugaan pencurian uang nasabah.

Baca Juga: Jadi Korban Dugaan Penipuan Oknum Persit, Umi Stres Berat

"Akan kami laporkan juga dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kami hitung kembali, jumlah kerugian tiga orang klien saya, mencapai kurang lebih Rp2 M. Kami akan buktikan bahwa klien kami adalah korban. Kami juga ada bukti baru yang bisa memberatkan DR," ujar Makmun.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Khusen Martono yang baru sehari menjabat, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat menjawab bahwa ia belum tahu. "Malah durung [belum] ngerti. Nanti saya tanya yang nangani [meriksa]," kata Kasat Reskrim.

509