Home Hukum Saksi Ahli Jelaskan Mekanisme Tes Kebohongan yang Dilalui Sambo Cs

Saksi Ahli Jelaskan Mekanisme Tes Kebohongan yang Dilalui Sambo Cs

Jakarta, Gatra.com - Saksi ahli poligraf Aji Febriyanto menjelaskan mekanisme uji poligraf yang digunakan untuk mendeteksi potensi kebohongan dari terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Aji pun menjabarkan proses pengambilan keterangan kelima terdakwa lewat uji poligraf tersebut.

"Pemeriksaan poligraf dimulai dari permintaan penyidik. Setelah ada permintaan dari penyidik, kami selaku pemeriksa poligraf berkoordinasi dengan penyidik, berkaitan isu yang kami akan dalami proses pemeriksaan, setelah itu kami pelajari konstruksi kasusnya seperti apa, kemudian menentukan waktu, setelah itu baru dilakukan pemeriksaan," jelas Aji, dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (14/12).

Aji menjelaskan, ada tiga tahapan pemeriksaan dalam proses uji poligraf. Ketiganya merupakan tahap pre-test, tahap test, dan tahap post-test.

"Tahapan pre-test ini tahapan di mana seorang pemeriksa menjelaskan mekanisme pemeriksaan polgraf. Di dalamnya ada berkaitan riwayat kesehatan, riwayat sosial, lalu menyamakan persepsi berkaitan kronologi kejadian," papar Aji, dalam persidangan tersebut.

Menurutnya, setelah tahapan pre-test itu, pengujian akan berlanjut pada tahap test. Pada saat itulah, seorang terperiksa akan dipasangi seperangkat alat deteksi berupa sensor.

Aji menjelaskan, alat uji poligraf memiliki empat sensor. Keempatnya adalah sensor pernapasan dada, sensor pernapasan perut, sensor elektrodermal, dan sensor kardiovaskuler.

"Lalu, setelah terperiksa diberikan, dipasang alat-alat, kemudian diberikan pertanyaan-pertanyaan sesuai dengan metode yang kita gunakan," ungkap Aji.

Selanjutnya, Aji pun menjelaskan tahapan post-test, atau tahapan pascauji. Pada tahapan itu, pihaknya akan melakukan pemeriksaan grafik atas pengujian yang telah dilakukan secara tim.

"Kami bekerja secara tim untuk menentukan apakah terperiksa ini terindikasi berbohong atau jujur," tuturnya.

Adapun, sebelumnya Aji menjelaskan bahwa uji poligraf merupakan suatu aktivitas pemeriksaan dengan menggunakan alat poligraf untuk mengidentifikasi kejujuran seseorang.

Uji poligraf pun digunakan dalam proses penyidikan pembunuhan Brigadir J, guna mendeteksi indikasi kebohongan atas penuturan lima orang terdakwa. Kelimanya antara lain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Bharada E, serta Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya didakwakan atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan tewas pascapenembakan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) sore silam.

Atas keterlibatan mereka dakam peristiwa itu, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

151