Home Sumbagsel Guru PNS Gaek Kawin Lagi Tanpa Izin, Istri Sah Mengadu, Dipimpong Dinas Kabupaten OKI

Guru PNS Gaek Kawin Lagi Tanpa Izin, Istri Sah Mengadu, Dipimpong Dinas Kabupaten OKI

Kayuagung, Gatra.com- Seorang oknum PNS guru di Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berinisial EM, 56 tahun, diduga telah menikah lagi tanpa izin oleh istrinya berinisial SM, 56 tanu, warga Kelurahan Jua Jua, Kecamatan Kayuagung.

Tak hanya itu, EM juga diduga telah melakukan penelantaran terhadap anak dan istrinya. Maka itu setelah mengetahui suaminya menikah lagi, SM yang merupakan istri sah menuntut keadilan kepada pemerintah Kabupaten OKI.

SM mengaku, dirinya mengetahui suami menikah lagi setelah mendapat informasi dari orang lain. Selain itu dipengaruhi adanya perubahan kelakuan termasuk tekanan psikis dari suami yang semakin hari menurutnya sangat zalim terhadapnya dan anak anak.

"Suami saya menikah tanpa persetujuan saya dan sudah selama 14 tahun dijalani. Bahkan sudah sejak lama juga suami saya menelantarkan kami tidak pernah lagi memberikan nafkah dan pulang ke rumah," ujarnya, Senin (12/12).

Maka itu, dirinya bersama anak-anak telah membuat surat laporan pengaduan suaminya hingga ke Bupati OKI ditembuskan ke Dinas Pendidikan Kabupaten OKI, Kepala Inspektorat Kabupaten OKI, Dinas Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten OKI.

"Sebenarnya sudah pernah kami melaporkan ini, tapi tidak direspon. Jadi minta pemerintah OKI atau dari pihak manapun untuk memberikan sanksi tegas. Karena sampai sekarang ini belum ada sanksi," jelasnya.

Ia menambahkan, selama ini karena belum ada sanksi tegas, semua dinas terkesan saling lempar tanggungjawab dan dirinya seperti dipermainkan.

Hal serupa disampaikan SFY, anak kandung SM. Bahkan saat SFY akan menikah, bapaknya terkesan cuek tidak mau mengurusi pernikahan.

"Pastinya ibu tidak terima dengan pernikahan kedua bapak saya, kami menuntut keadilan supaya bapak dapat diproses sesuai ketentuan sebagaimana mestinya," paparnya.

Sementara itu, Irban Investigasi Inspektorat Kabupaten OKI, Dian Rolanda mengatakan, laporan sudah masuk ke Inspektorat dan pihaknya sudah membuat tim untuk menindaklanjutinya.

"Harus ada tiga pilar menindakkanjuti kasus ini, tim adhok Dinas Pendidikan, Inspektorat dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten OKI. Kasus ini terkait PP No. 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN yang sanksinya tergantung pemeriksaan hingga sanksi bisa pemecatan," tutupnya.

198