Home Hukum Jual Aset Daerah Tanpa Izin, BKAD akan Laporkan Oknum ASN ke Inspektorat

Jual Aset Daerah Tanpa Izin, BKAD akan Laporkan Oknum ASN ke Inspektorat

Asahan, Gatra.com - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkab Asahan, Sumatera Utara (Sumut) akan meminta Inspektorat untuk menyelidiki dugaan penjualan aset daerah tanpa mendapat persetujuan pemerintah daerah. 

Kabid Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkab Asahan, Muhammaf Idris, mengatakan, langkah ini sebagai upaya pihaknya dalam mengamankan aset pemerintah daerah. 

"Mungkin dalam pekan ini. Saya akan koordinasi dulu kepada pimpinan," ujar Idris kepada wartawan pada Senin (15/1). 

Pejabat ini mengatakan, pihaknya mendapat informasi tentang adanya dugaan penjualan aset milik daerah. Namun, pejabat ini masih enggan berterus terang tentang aset yang diduga dijualbelikan tersebut serta pihak-pihak yang diduga terlibat. 

"Untuk sementara saya belum bisa beberkan. Nanti setelah ada hasil pemeriksaan," ungkapnya. 

Idris mengatakan, aset yang diduga telah terjual tersebut dalam bentuk aset tetap. Namun, ia tidak membantah ketika ditanya apakah penjualan aset tersebut melibatkan oknum ASN  di lingkungan pemerintah daerah setempat. "Ya benar. Bahkan oknum ini sempat berkoordinasi dengan kami," ujarnya. 

Idris mengungkapkan, awalnya oknum ASN tersebut sempat berkoordinasi secara lisan kepada bagian Aset Pemerintah Daerah setempat. Dalam koordinasi itu, pihaknya meminta oknum ASN yang bersangkutan berkoordinasi secara resmi kepada Sekdakab Asahan dan mengikuti prosedur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tapi sampai saat ini tidak dilakukan oleh oknum yang bersangkutan. 

Belakangan informasi yang mereka terima dikabarkan aset tersebut diduga telah terjual kepada pihak swasta tanpa proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Padahal, lanjut dia, sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, penjualan aset tersebut harus mendapat persetujuan Bupati dan DPRD. 

"Karena itu, untuk memastikan aset itu sudah terjual atau belum maka kita akan minta Inspektorat untuk menyelidikinya," ujar dia. 

Idris menegaskan, jika terbukti benar telah terjadi jual-beli aset, semua yang terlibat dalam jual-beli tersebut akan terjerat tindak pidana.

"Kalau soal ancaman pidananya, tergantung dari hasil penyelidikan dan penyidikan," sebutnya. 

Oknum Dipanggil Berkali-Kali

Idris menegaskan, sebelumnya pihaknya telah berkali-kali memanggil oknum ASN yang diduga terlibat dalam penjualan aset milik daerah itu untuk dimintai klarifikasi. Namun oknum PNS itu tidak pernah hadir. 

"Kita sudah telepon berkali-kali meminta untuk hadir, namun tidak pernah datang. Padahal kita ingin meminta penjelasan tentang dugaan kasus ini, benar atau tidak dengan membawa bukti-bukti. Tapi tetap tidak pernah mau hadir," sebutnya. 

Kabid Aset Pemkab Asahan ini menyesalkan sikap oknum ASN itu yang kesannya tidak beriktikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini.

"Seharusnya dia datang dan memberikan penjelasan dengan membawa bukti-bukti jika memang ASN tersebut tidak terlibat," katanya. 

140