Home Politik Politikus PKS Nilai Pembahasan RUU EBET Tidak Serius

Politikus PKS Nilai Pembahasan RUU EBET Tidak Serius

Jakarta, Gatra.com - Pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) masih tertunda. Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi PKS, Mulyanto, menyebutkan bahwa pemerintah harus serius dalam menyelesaikannya.

"Kita saat (Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT) G20 kemarin tema besar tentang EBET, namun saya melihat pemerintah terkait regulasi ini tidak serius," katanya dalam diskusi yang bertajuk Mengawal RUU EBT Konstitusional dan Pro Rakyat, Rabu (14/12).

Ia menerangkan bahwa setelah RUU EBET disahkan pada Sidang DPR RI ke-25, Selasa (14/6) lalu, pemerintah belum juga mengirimkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Namun, ia menyebutkan bahwa surat presiden (surpres) sudah diterima meskipun tanpa disertai dengan DIM.

Baca Juga: Peneliti Ungkap Tumpang Tindih Ketentuan dalam RUU EBT

Padahal, menurut Mulyanto, berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3), pemerintah harus menerbitkan surpres dan DIM selambat-lambatnya 60 hari setelah DPR mengirimkan surat terkait peraturan perundangan.

"Pemerintah melanggar UU P3. Ini lewat 60 hari, bahkan sudah 120 hari lebih, pemerintah menyerahkan surpres tapi tidak ada DIM. Kita rapat kerja dengan beberapa menteri, (DIM) menyusul katanya. Apakah pembahasan cacat hukum karena DIM terlambat? Ini yang harus diperhatikan," paparnya.

Mulyanto juga menyoroti peran Indonesia dalam EBET harus mengacu pada ketahanan energi nasional. Jangan sampai keputusan Indonesia membangun EBET hanya karena ikut-ikutan.

Baca Juga: RUU EBT Dorong EBT Sebagai Energi Utama

Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan EBET nantinya harus disesuaikan dengan kebutuhan. Hal ini berkaitan dengan harga jual nantinya yang akan berpengaruh bagi masyarakat.

"Kita harus mengacu pada ketahanan energi nasional, harus kita timbang betul berdasarkan kebutuhan kita karena energi bersih kalau tidak sedemikian rupa dikelola, menjadi energi yang mahal," katanya.

Pada Raker Komisi VII DPR RI dengan pemerintah dan Komite II DPD RI pada Selasa (29/11) lalu tentang Pengantar Musyawarah RUU EBET, Presiden Joko Widodo belum juga mengirimkan DIM resmi RUU EBET. 

Baca Juga: RUU EBT Dapat Dukungan, Tapi Bagaimana Realisasinya?

Sebelumnya, pembahasan RUU EBET diwacanakan akan selesai sebelum gelaran KTT G20 di Bali pada 15-16 November lalu. Namun, masih adanya pembahasan yang harus dilakukan membuat RUU EBET sampai saat ini belum disahkan.

112