Home Hukum Putusan Inkracht Belum Dieksekusi, Masyarakat Minta Presiden Turun Tangan

Putusan Inkracht Belum Dieksekusi, Masyarakat Minta Presiden Turun Tangan

Jakarta, Gatra.com – Kuasa hukum pihak Haji Anshori dkk, RM Wahjoe A Setiadi, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan soal eksekusi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait tanah.

Wahjoe dikonfirmasi pada Kamis (15/12), menyampaikan, pihaknya langsung meminta Presiden untuk turun tangan melaksanakan visi misinya di bidang agraria yang masuk dalam salah satu Nawacita.

Ia mengungkapkan, pihaknya langsung meminta Presiden turun tangan demi kepastian hukum bagi masyarakat atas putusan inkracht. Namun lembaga penegak hukum belum juga menindaklanjuti putusan.

Baca Juga: Kuasa Hukum Laporkan Maladministrasi Banding Putusan Inkracht ke Ombudsman

Ia menjelaskan, pihaknya telah memenangkan perkara dengan No.523/Pdt.G/200/PN.Jkt.Sel., Jo Perkara No.245/Pdt/2003/PT.DKI., Jo Perkara No.611 K/Pdt/2004 Jo Perkara No.64 PK/Pdt.2007.

“Sekarang ini tinggal menunggu kemauan mereka. Semoga Tuhan yang Maha Esa membukakan mata hati mereka. Kasihan ini ahli waris sudah beberapa generasi menunggu kepastian,” katanya.

Terkait upaya ekseksusi tersebut, kata Wahjoe, pihaknya telah melakukan berbagai upaya, termasuk audiensi dengan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam). Namun, ini juga belum menghasilkan titik terang.

Ia mengungkapkan, berdasarkan berita acara surat keterangan yang telah dibuat pengacara pemerintah, menyatakan bahwa siap melakukan pembayaran atas tanah ini pada tahun 2009 silam.

“Namun sampai sekarang, yang katanya mau dibayar bahkan sudah di atas hitam dan putih namun belum dibayar juga,” katanya.

Menurutnya, risalah perkara tersebut dapat dilihat di laman Mahkamah Agung (MA). Di sana lengkap tertera mulai dari putusan pengadilan negeri, pengadilan tinggi, kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK).

Putusan MA No. 64 PK/Pdt/2007, tanggal 3 Juli 2008, juncto Putusan No. 611 K/Pdt/2004, tanggal 25 Oktober 2005, juncto Putusan No. 245/Pdt/2003/PT.DKI., tanggal 11 September 2003, juncto Putusan No. 523/Pdt.G/2001/PN.Jak.Sel., tanggal 14 November 2002, telah menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), yang dimohonkan eksekusinya. “Seharusnya dan semestinya pemerintah tidak ragu,” ucapnya.

Senada dengan Wahjoe, H. Anshori salah satu perwakilan ahli waris generasi kelima dari almarhum Moara, meminta negara atau pemerintah membayar ganti rugi atas tanah masyarakat yang digusur sebagaimana putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Kami sudah lalui pengadilan negeri hingga kakasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung, semuanya kami dimenangkan. Tetapi hingga kini eksekusi keputusan pengadilan belum ada,” katanya.

Pihaknya berharap Presiden Jokowi turun tangan untuk menyelesaikan persoalan tersebut demi kepastian hukum dan keadilan. “Kami berharap Presiden Jokowi memerintahkan agar keputusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap agar segera dieksekusi,” katanya.

Baca Juga: Ganjar Siap Pecat PNS Korupsi yang Sudah Inkracht

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Anti Corupption Society (IACS), Ardiyanto Hafidz, menyampaikan, pemerintah harus melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan jangan menzalimi masyarakat. 

Menkopolhukam, Mahfud MD, mengatakan, pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk melakukan asesmen dan tim untuk menangani kasus-kasus hukum terkait pertanahan, termasuk putusan berkekuatan hukum tetap terkait tanah yang belum dieksekusi oleh negara, di mana negara harus membayar.

“Masalah tanah meliputi masalah hukum yang rumit, ada persoalan administrasi, ada persoalan mafia tanah, dan lainnya. Maka pemerintah memutuskan semua hal ini akan diselesaikan sebagai kewajiban negara,” katanya dilansir dari laman Polkam.go.id.

596