Home Hukum Guru Besar UI Sarankan Kabareskrim Agus Andrianto Dinonaktifkan, Kenapa Lagi?

Guru Besar UI Sarankan Kabareskrim Agus Andrianto Dinonaktifkan, Kenapa Lagi?

Jakarta, Gatra.com - Kriminolog sekaligus Guru Besar Universitas Indonesia (UI), Prof Adrianus Meilala, sepakat jika Komjen Pol Agus Andrianto dinonaktifkan dari jabatan Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri.

Hal ini demi menghindari terjadinya konflik kepentingan dalam kasus Ismail Bolong yang menyeret nama Agus Andrianto.

"Kalau usulkan begitu, boleh juga azas 'menghindarkan konflik kepentingan' harus ditegakkan. Bisa dengan cara 'parkir' yakni Kabareskrim tidak ikut menangani pada kasus (tambang ilegal) ini saja," kata Adrianus saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (15/12/2022).

Adrianus menyarankan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar segera menonaktifkan Agus Andrianto. Ia khawatir nantinya ada campur tangan Agus dalam proses pengungkapan kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) jika jenderal bintang tiga itu masih menjabat Kabareskrim.

"Itu sebetulnya saran kepada Kapolri kalau memang mau mengupas tuntas kasus ini," kata dia.

Meski begitu, Adrianus meragukan Sigit mau mengambil langkah tersebut. Pasalnya, selama ini Sigit selalu menggunakan pendekatan halus dalam menyelesaikan persoalan di tubuh Polri.

"Ketika Polri di serang sana-sini, pendekatan yang dipakai Kapolri dan jajarannya adalah bagaimana agar kapal besar ini tidak oleng, tapi bagaimana agar tenang saja,” ujarnya.

Adrianus menegaskan Polri harusnya membuktikan lebih dulu bahwa Agus Andrianto tak terlibat dalam perkara Ismail Bolong.

"Kalau kita bicara organisasi yang dingin, menurut saya, Pak Agus harus parkir lebih dulu, atau minimal tidak boleh terlibat dalam kasus ini karena ada conflict of interest," katanya.

Diketahui, Agus Andrianto diduga terlibat dalam kasus tambang batu bara ilegal di Kaltim. Hal itu disampaikan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan diperkuat oleh anak buahnya, mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan.

Sambo bersikeras mengatakan pernah memeriksa berkas perkara Agus yang menerima uang panas dari aktivitas tambang ilegal tersebut.

Agus pun telah menampik tudingan itu. Ia menegaskan jika memang persoalan itu sudah diperiksa kenapa tak ada tindak lanjut dari pemeriksaan tersebut.

Perkara tambang ilegal ini sudah dalam penyidikan oleh Bareskrim Polri.

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong. Namun, polisi belum mengusut beking di balik tambang ilegal tersebut.

431