Home Hukum Komisi Yudisial Pastikan akan Memeriksa Hakim yang Ditetapkan Tersangka KPK

Komisi Yudisial Pastikan akan Memeriksa Hakim yang Ditetapkan Tersangka KPK

Jakarta, Gatra.com - Komisi Yudisial mendukung proses penegakan hukum yang sedang dilakukan KPK. Komisi Yudisial juga meminta agar KPK dapat mengungkap dugaan kasus korupsi di sektor peradilan ini seterang-terangnya.

“Dalam koridor kewenangan Komisi Yudisial, penetapan tersangka ini menambah subjek pemeriksaan etik oleh Komisi Yudisial, setelah sebelumnya KPK telah juga menetapkan 2 hakim agung (SD dan GS) serta 2 hakim yustisial (ETP dan PN) sebagai tersangka,” umum Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting, Senin (19/12).

Hingga saat ini, sudah ada 5 orang yang menjadi subjek pemeriksaan etik oleh Komisi Yudisial.

“Pada waktunya nanti, Komisi Yudisial akan memeriksa hakim yustisial yang bersangkutan,” lanjutnya.

Baca Juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Ditahan KPK Sebagai Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA

Pemeriksaan itu untuk melengkapi apa yang sudah dilakukan oleh Komisi Yudisial sebelumnya terhadap beberapa pihak, mulai dari tersangka pemberi hingga perantara suap.

“Terkait dengan hakim yustisial ini, saat ini Komisi Yudisial menghormati dan menyerahkan kepada proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK,” katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan hakim yustisi di Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara PT Intidana, yang sebelumnya menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. 

Hakim Yustisi itu diperiksa pada hari ini, Senin 19 Desember 2022.

Baca Juga: Satu Lagi Hakim di MA Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara

Edy Wibowo telah memenuhi panggilan penyidik dengan datang ke Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. 

Dia diperiksa penyidik KPK dan akan ditahan untuk 20 hari pertama guna proses penyidikan.

Selain itu, terdapat 10 tersangka lainnya dalam kasus PT Intidana ini antara lain Sudrajad Dimyati (SD) merupakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, Elly Tri Pangestu (ETP) merupakan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Desy Yustria (DY) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Muhajir Habibie (MH) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.

Ada juga Nurmanto Akmal (NA) merupakan PNS Mahkamah Agung, Albasri (AB) merupakan PNS Mahkamah Agung, Yosep Parera (YP) merupakan pengacara, Eko Suparno (ES) merupakan pengacara, Heryanto Tanaka (HT) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

128