Home Hukum Bareskrim Polri Dalami Peran Pihak Lain dalam Kasus Korupsi Jakpro

Bareskrim Polri Dalami Peran Pihak Lain dalam Kasus Korupsi Jakpro

Jakarta, Gatra.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan Gigabyte Passive Optical Network (GPON) oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), anak perusahaan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Tahun 2015-2018. Polisi tengah memburu pelaku lain dalam rasuah itu.

"Selanjutnya, penyidik akan mendalami pihak-pihak lainnya yang dapat dimintai pertanggung jawaban, baik melalui penegakan hukum tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa, (20/12).

Ramadhan mengatakan dua tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat, (16/12). Kedua tersangka ialah mantan Direktur Utama (Dirut) PT JIP Ario Pramadhi (AP) dan mantan Vice President Finance PT JIP, Christman Desanto (CD).

"Penyerahan dua tersangka atas nama AP dan CD beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," ungkap Ramadhan.

Baca Juga: Dua Tersangka Korupsi PT JIP Ditahan Polri

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian, pasal terkait tindak Pidana pencucian uang (TPPU).

Polisi telah menyita aset kedua tersangka dalam perkara TPPU dengan nilai Rp5.871.302.000. Di antaranya dalam bentuk alat transportasi dan uang tunai sebesar Rp571.302.000.

Kasus ini diselidiki berbekal laporan polisi (LP) tipe A dengan nomor: LP/A/0072/II/2021/Bareskrim tanggal 5 Februari 2021. Dittipidkor Bareskrim Polri menaikkan status kasus ke tingkat penyidikan pada 8 Februari 2021.

Penetapan tersangka dilakukan setelah mengantongi bukti yang cukup. Kedua tersangka diduga melakukan pembangunan menara telekomunikasi tidak sesuai dengan peruntukannya. Bahkan, ada yang tidak dibangun. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp315 miliar.

Kasus bermula saat PT JIP melakukan kerja sama dengan pihak swasta di bidang telekomunikasi periode 2015-2016. Pihak swasta itu yakni PT Triview Geospatial Mandiri (TGM), PT Mitratel (M), PT Mitra Multi Solusi (M2S), dan PT Telkominfra Solusi Mandiri (TSM). Kerja sama itu dalam bentuk menerima order menara telekomunikasi.

PT JIP telah menerima order pembangunan menara telekomunikasi dari PT TGM sebanyak 220 menara telekomunikasi di Jawa dan Sumatra. Sedangkan, dari PT Mitratel sebanyak 400 menara telekomunikasi di Jawa dan Sulawesi. Lalu, dari PT M2S sebanyak 36 menara telekomunikasi di Jawa dan Sumatera dan dari PT TSM sebanyak 1.140 menara telekomunikasi di Jawa, Sulawesi, NTB dan Indonesia Timur.

Baca Juga: Polri Sita Uang Rp5 M Atas Kasus Korupsi PT JIP

Adapun modal pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi tersebut, PT JIP meminjam modal kerja kepada PT Jakpro melalui eks Dirut PT JIP, Ario Pramadhi yang totalnya sebesar Rp150 miliar, pada 2015 sebesar Rp50 miliar dan Tahun 2016 sebesar Rp100 miliar. Pinjaman itu diproses melalui skema pinjaman yang dananya dari dana Penyertaan Modal Daerah (PMD) Tahun 2015-2016.

Di mana seharusnya dana PMD tersebut tidak dapat digunakan untuk pekerjaan tersebut atau bukan peruntukannya. Berdasarkan fakta, pekerjaan pembangunan menara dilakukan dengan penuh rekayasa dan fiktif serta di design oleh Vice President Finance PT JIP, Christman Desanto. Christman membuat PT IPS sebagai subkontraktor dalam rangka menutupi kejahatan tersebut. Kemudian, PT Goesar Tiga Putra sebagai penampung uang dari PT IPS untuk pembayaran pekerjaan fiktif.

Terjadi perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam pengerjaan proyek tersebut. Sehingga, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp240.873.945.116. 

Christman telah membeli sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak dari uang haram itu, yakni mobil, rumah, tanah dan lain-lain.

Kerja sama itu berkelanjutan hingga 2017-2018. PT JIP melakukan kerja sama dengan beberapa perusahaan swasta dalam pengadaan GPON. Yaitu PT Ardena Cakra Buana (ACB), PT Towerindo Perkasa Inti (TPI) dan PT Iskom Kreatif Prima (IKP). Dalam kerja sama itu, PT JIP memberikan pekerjaan kepada PT ACB pengadaan GPON sebanyak 40 site di Gedung Wilayah Jakarta pada 2017.

Baca Juga: Jaksa Susun Dakwaan Mantan Dirut Jakarta Infrastruktur Propertindo

Kemudian, pengadaan GPON kepada PT ACB, PT IKP dan PT TPI sebanyak 47 site di Gedung Wilayah Jakarta pada 2018. Adapun modal pekerjaan pengadaan GPON, PT JIP melakukan pinjaman modal kerja kepada PT Jakpro melalui Dirut PT JIP, Ario Pramadhi yang totalnya sebesar Rp234.736.000.000. Pada 2017 sebesar Rp115.395.000.000 dan Tahun 2018 sebesar Rp118.341.000.000.

Pinjamannya juga dilakukan dengan skema PMD Tahun 2015, yang seharusnya tidak dapat digunakan untuk pekerjaan tersebut. Berdasarkan fakta didapat, hasil pekerjaan GPON pada tahun 2017 sebanyak 40 site hanya satu site terpasang dan berfungsi, sedangkan 39 site terpasang tidak lengkap sehingga tidak berfungsi.

Sementara itu, pada 2018 sebanyak 47 site, 32 site terpasang namun komponen tidak lengkap. Sehingga tidak berfungsi dan 15 site tidak terpasang. Seluruh PT tersebut (PT ACB, PT TPI dan PT IKP dibentuk oleh Christman Desanto dan saling terafiliasi, serta pekerjaan GPON didesign oleh Vice President Finance PT. JIP, Christman.

Selanjutnya, dalam rangka menutupi kejahatan tersebut, Christman membuat PT ACB dan PT TPI sebagai vendor/penerima pekerjaan dan PT Goesar Tiga Putra (penampung uang dari PT ACB dan PT TPI sebagai pembayaran pekerjaan. Terhadap pekerjaan tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang, sehingga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp71.505.725.997.
 

382