Home Nasional Soal Pensiun DIni Massal, Menpan: Sedang Kita Hitung

Soal Pensiun DIni Massal, Menpan: Sedang Kita Hitung

Jakarta, Gatra.com-Pemerintah berencana mengatur mekanisme pemberhentian dini aparatur sipil negara (ASN) secara masal dalam Rancangan Undang-undang (RUU) ASN yang masuk dalam prolegnas DPR tahun 2023 mendatang. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Azwar Anas mengaku pemerintah memang sedang menyiapkan penyederhanaan birokrasi. Nantinya ASN dan non ASN akan diberikan pilihan untuk melanjutkan berkarir sebagai pegawai negara atau tidak. 

"Kita sedang hitung dari total ASN dan non ASN ini kalau mereka kita akan kasih pilihan. Kita juga sedang menghitung berapa biaya yang akan kita sampaikan ke Kementerian Keuangan," kata Azwar di Jakarta, dikutip Rabu (20/12).

Nantinya, perampingan jumlah ASN akan dilakukan di level eselon 3 dan eselon 4. Menurut Azwar hal itu guna membuat kinerja ASN semakin lincah dan agile. Musababnya, menurut dia saat ini kerja ASN masih terkotak-kotak.

"Kalau jabatan fungsional ini tuntas penataannya, maka jumlah orang tidak harus terlalu besar banget karena bisa bergerak lincah di bawah sesuai skala prioritasnya," jelasnya.

Baca jugaIni Kata DPR soal Pasal Pensiun Dini Massal ASN

Ia menyebut pendataan jumlah ASN dalam 10 tahun terakhir masih terus dikebut. Pendataan meliputi ASN pensiun, meninggal dunia, mutasi hingga mengundurkan diri. Dari data itu, sambung Azwar, nantinya pemerintah akan membuat proyeksi kebutuhan ASN dalam 5-10 tahun mendatang. Pengumpulan data ditargetkan selesai akhir Desember tahun ini. 

Meski begitu, ia mengaku sudah mengantisipasi jika nanti terjadi pensiun dini massal. Maka, Azwar menyebut perekrutan calon ASN dan PPPK akan tetap berjalan. Terutama diprioritaskan untuk posisi di sektor pendidikan dan kesehatan.

"Karena anggaran terbatas, kita selesaikan berdasarkan prioritas," imbuhnya.

Sebagai informasi, DPR telah menyepakati penambahan satu ayat dalam pasal 87 RUU ASN yang membahas pemberhentian dini ASN secara massal. Adapun bunyi kutipan ayat (5) pasal 87 tersebut yaitu "Pemerintah sebelumnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR berdasarkan pada evaluasi dan perencanaan pegawai. 

180