Home Hukum Kuasa Hukum Henry Surya akan Ajukan Upaya Hukum atas Langkah JPU Tak Patuhi Penetapan Hakim

Kuasa Hukum Henry Surya akan Ajukan Upaya Hukum atas Langkah JPU Tak Patuhi Penetapan Hakim

Jakarta, Gatra.com – Kuasa hukum terdakwa Henry Surya, Andi Putra Kusuma, mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum atas sikap jaksa penuntut umum (JPU) tidak mematuhi ketetapan majelis hakim dalam menghadirkan kliennya ke persidangan.

“Kami dari penasehat hukum Henry Surya akan segera menindaklanjuti tindakan JPU dengan melakukan upaya hukum, baik melalui pelaporan kepada Jampidum dan Jamwas Kejagung maupun dengan melaporkan ke Komisi III DPR,” katanya di Jakarta, Kamis (22/12).

Andi menyampaikan, pihaknya menyayangkan langkah Tim JPU yang tidak sesuai prosedur (unprocedural) dalam menghadirkan kliennya pada persidangan perkara dugaan penipuan penggelapan terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Jakbar).

Ia menuturkan pada persidangan Rabu kemarin dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Tim JPU menghadirkan terdakwa ke persidangan. Langkah tersebut melanggar ketetapan majelis hakim.

Pasalnya, lanjut dia, majelis hakim pada persidangan sebelumnya telah menetapkan bahwa terdakwa Henry dihadirkan di persidangan secara daring. Majelis hakim pun menyatakan penghadiran terdakwa ini tidak sesuai prosedur.

“Kedatangan terdakwa ini karena tindakan penuntut umum yang unprocedural, tidak mematuhi penetapan majelis,” demikian pernyataan majelis hakim.

Meski demikian, majelis akhirnya memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan kehadiran terdakwa secara luring di persidangan karena terdakwa sudah dihadirkan di pengadilan. Majelis pun membuat penetapan bahwa sidang secara daring dicabut sementara.

“Penetapan sidang online kita cabut untuk pemeriksaan terdakwa, untuk saat ini, untuk sidang berikutnya tetap online [daring],” kata majelis.

Andi mengatakan, kala itu pihaknya sempat menyayangkan dan memprotes sikap JPU karena tidak menaati penetapan majelis hakim. “Sangat disayangkan JPU mau menegakkan hukum dengan cara yang tidak sesuai hukum,” katanya.

Dalam perkara ini, Tim JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) mendakwa Henry Surya melanggar Pasal 46 Ayat (1) UU No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU TPPU atau pasal 4 juncto Pasal 10 UU TPPU.

176