Home Hukum Ahli Pidana Sebut Justice Collaborator Tak Berlaku untuk Perkara Pembunuhan

Ahli Pidana Sebut Justice Collaborator Tak Berlaku untuk Perkara Pembunuhan

Jakarta, Gatra.com- Ahli Pidana Materil dan Formil dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali mengatakan bahwa status Justice Collaborator (saksi pelaku) tidak dapat diberikan kepada pelaku dalam perkara pembunuhan.

Hal itu pun Mahrus menjelaskan ketika ia menjawab pertanyaan kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah, mengenai berlaku atau tidaknya klausul Justice Collaborator dalam penerapan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP.

Mahrus pun meninjau penetapan status Justice Collaborator pada seorang tersangka berdasarkan Pasal 28 UU Perlindungan Saksi dan Korban. Adapun, pasal itu mengatur sederet jenis tindak pidana di mana penetapan Justice Collaborator dapat diberlakukan.

"Persoalannya adalah, karena di Pasal 28 (UU Perlindungan Saksi dan Korban) itu kan Justice Collaborator itu hanya diberikan kepada pelaku tindak pidana tertentu," ungkap Mahrus, dalam perkara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, di PN Jakarta Selatan, Kamis (22/ 12).

"Di situ dijelaskan pelakunya kan banyak tuh jenisnya tindak pidananya, cuma di situ ada klausul yang umum lagi. Termasuk kejahatan-kejahatan lain yang ada potensi serangan, dan itu harus berdasarkan keputusan," tambahnya.

Dengan demikian, menurutnya, selama belum ada putusan lebih lanjut dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengenai penetapan itu, maka status Pemberlakuan Justice Collaborator harus dilakukan berdasarkan sederet jenis tindak pidana yang berlaku.

"Dalam konteks ini, maka sepanjang tidak ada keputusan, ya ikuti jenis tindak pidana itu tadi, pencucian uang, korupsi Narkotika, kemudian perdagangan orang, kekerasan seksual, [dan] pembunuhan enggak ada di situ," kata Mahrus.

Adapun, ada salah seorang pelaku pembunuhan dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Richard Eliezer alias Bharada E saat ini telah menyandang status sebagai Justice Collaborator.

Status itu Bharada E peroleh melalui keputusan dalam rapat paripurna pimpinan LPSK yang digelar pada Senin (15/8) silam. Bharada E dianggap telah mengungkapkan adanya kasus pembunuhan di balik skenario tembak menembak yang dikabarkan sebelumnya sebagai suatu fakta.

Adapun, peristiwa penembakan yang terjadi pada Jumat (8/7) sore itu diketahui telah menghabisi salah satu ajudan Ferdy Sambo, yakni Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

867