Home Hukum Kesaksian Penting Ferdy Sambo dalam Sidang Baiquni-Chuck

Kesaksian Penting Ferdy Sambo dalam Sidang Baiquni-Chuck

Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo memberikan keterangannya sebagai saksi mahkota dalam persidangan terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo, pada Kamis (22/12).

Dalam persidangan itu, Sambo mengungkapkan serangkaian peristiwa di balik kasus pembunuhan Brigadir J, serta instruksi penanganan kasus tersebut usai ajudannya itu tewas tertembak, pada Jumat (8/7) silam.

Gatra.com merangkum sejumlah fakta penting dalam kesaksian Ferdy Sambo di persidangan Kamis (22/12) tersebut. Berikut empat di antaranya.

1. Alasan Pengamanan CCTV

Ferdy Sambo mengungkapkan alasannya memerintahkan bawahannya untuk melakukan pemeriksaan dan pengamanan terhadap CCTV di sekitar tempat kejadian peristiwa (TKP) pembunuhan di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Untuk mengetahui apa yang didapatkan dari CCTV di sekitar rumah," kata Ferdy Sambo, dalam persidangan Kamis (22/12).

Baca Juga: Dari Skenario Hingga CCTV, Ini 4 Kesaksian Penting Ferdy Sambo di Sidang Irfan Widyanto

Diketahui, hasil tangkapan kamera CCTV yang terletak di gapura kompleks rumah dinasnya itu justru berhasil membongkar skenario tembak-menembak yang ia ciptakan. Sebab, kamera CCTV itu rupanya menangkap momen di mana Brigadir J masih hidup setelah Sambo tiba di rumah dinasnya, sehingga hal itu tak sesuai dengan kronologi yang diceritakannya dalam skenario tembak-menembak.

"Pada saat tanggal 8 dan 9 (Juli), belum ada maksud untuk mengamankan, karena saya pikir itu tidak menyorot korban pada saat itu, sehingga saya natural saja memerintahkan mereka untuk mengecek. Saya terlalu PeDe (Percaya Diri) bahwa CCTV itu tidak menyorot korban ketika saya masuk," jelas Sambo.

2. Perilaku Brigadir J Tidak Lazim

Ferdy Sambo menyatakan bahwa ada perilaku Brigadir J yang tak lazim dilakukan seorang ajudan, ketika Sambo tiba di rumah dinasnya, pada Jumat (8/7). Hal itu ia tuturkan, guna menjawab pertanyaan majelis hakim, saat video rekaman CCTV kompleks kembali diputarkan di persidangan.

Saat itu, Sambo mengaku tak berpapasan dengan Brigadir J ketika ia tiba. Ia juga tak melihat posisi keberadaan Brigadir J saat itu. Namun, ia pun menjelaskan posisi ajudannya itu berdasarkan video yang diputarkan tersebut.

Baca Juga: 5 Kesaksian Penting Para Ahli di Sidang Ferdy Sambo Cs Kemarin

"Kalau dari CCTV ini dia ke taman (saat saya datang). Mungkin dia tahu saya berhenti di situ jadi dia lari ke sana," ujar Sambo, dalam persidangan.

Menurut Sambo, Brigadir J dalam tayangan itu tampak seperti menghindarinya. Ia pun menganggap hal itu tak lazim dilakukan untuk seorang ajudan.

"Harusnya tidak lazim, ya mungkin karena dia sudah tahu kalau ada masalah di Magelang , setahu saya," tuturnya.

3. Heran Baiquni Wibowo Ikut Terlibat

Ferdy Sambo mengaku heran ketika ia mengetahui bahwa Baiquni Wibowo terlibat dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J. Khususnya dalam penyalinan rekaman CCTV Kompleks Polri Duren Tiga.

"Terkait Baiquni, saya sudah sampaikan tadi, saya tidak tahu kenapa kemudian dia terlibat dalam proses peng-copy-an itu, tapi terhadap Terdakwa Chuck, dia kan Korspri (Koordinator Staf Pribadi) saya, dan ada surat perintah saya untuk [Chuck] membantu saya melaksanakan tugas-tugas dan tindakan lain terkait dengan pengamanan Kepala Divisi Propam (Profesi dan Pengamanan)," jelas Sambo.

4. Perintah Musnahkan CCTV

Ferdy Sambo buka suara soal perintahnya kepada Arif Rachman Arifin, yang meminta Wakaden B Biro Paminal Propam Polri itu untuk menghapus dan memusnahkan rekaman CCTV itu. 

Menurutnya, perintah itu bukanlah bagian dalan rangka tugas Arif sebagai anggota Biro Pengamanan Internal (Biro Paminal).

"Kalau perintah menghapus dan memusnahkan itu pasti bukan perintah dinas tapi perintah saya pribadi," kata Sambo.

Baca Juga: Kesaksian Sopir: Ferdy Sambo Masih Kenakan Seragam Dinas Saat Eksekusi Brigadir J

Ia pun memastikan bahwa perintah tersebut bukanlah bagian dari perintah dinas, karena dituturkan untuk memenuhi kepentingannya sendiri.

"Itu pasti bukan dalam perintah dinas karena saya minta ke yang bersangkutan untuk menghapus. Saya yang bertanggung jawab," imbuhnya.

Sambo pun mengatakan bahwa bawahannya pasti tidak berani menolak perintahnya. Menurutnya, hal itu berkaitan dengan rekam jejak perintahnya sebagai anggota kepolisian selama 28 tahun.

"Mohon maaf saya 28 tahun dinas saya tidak pernah memberikan perintah yang salah kepada anggota. Saya 28 tahun dinas. Makanya mereka pasti akan mencoba untuk melaksanakan perintah itu," tutur Sambo.

Sebagai informasi, selain menjadi terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo juga menjadi terdakwa dalam perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan tersebut.

Ia pun didakwa melakukan perintangan penyidikan bersama enam terdakwa lainnya, yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto, serta Arif Rachman Arifin.

Atas keterlibatan mereka dalam penanganan kasus tersebut, ketujuhnya didakwakan dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

181