Home Hukum Kejagung Optimistis Lin Che Wei Dkk Divonis Sesuai Tuntutan JPU

Kejagung Optimistis Lin Che Wei Dkk Divonis Sesuai Tuntutan JPU

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) optimistis terdakwa Weibianto Halimdjati alias Lin Che Wei dan dan kawan-kawan (dkk) divonis bersalah sesuai tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada–Januari 2021 Maret 2022.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Jumat (23/12), menanggapi surat tuntutan terhadap Lin Che Wei dkk dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Tidak Ada SK, Lin Che Wei Kerap Ikut Rapat Internal Kemendag soal Kelangkaan Migor

Ia menyampaikan, Tim JPU Kejagung telah membacakan tuntutan terhadap Lin Che Wei dan empat terdakwa lainnya, yakni Indrasari Wisnu Wardhana, Pierre Togar Sitanggang, Master Parulian Tumanggor, dan Stanley MA, pada Kamis petang (22/12) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Berikut tuntutan JPU kepada Lin Che Wei dkk, yakni:

1. Indrasari Wisnu Wardhana

JPU menuntut yang terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara ekspor CPO dan turunannya.

Perbuatan terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana terbukti melanggar dakwaan primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair 6 bulan penjara dan membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,” katanya.

2. Pierre Togar Sitanggang

Sama seperti terhadap terdakwa Indrasari, JPU juga menuntut Pierre Togar Sitanggang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara ekspor CPO dan turunannya.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa Pierre Togar Sitanggang terbukti melanggar dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair 6 bulan penjara,” katanya.

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa Pierre Togar Sitanggang dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp4.544.711.650.438 subsidair 5 tahun 6 bulan penjara dan membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.

3. Master Parulian Tumanggor

Tuntutan terhadap Master Parulian adalah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara ekspor CPO dan turunannya.

Perbuatan terdakwa Master Parulian terbukti melanggar dakwaan Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair 6 bulan penjara,” katanya.

Selain itu, membayar uang pengganti sebesar Rp10.980.601.083.037 subsidair 6 tahun penjara dan membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.

4. Stanley MA

JPU menuntut Stanley MY dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi ekspor CPO dan turunannya.

Perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair 6 bulan penjara,” katanya.

Selain itu, membayar uang pengganti sebesar Rp868.720.484.367,26 subsidair 5 tahun penjara dan membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.

5. Weibianto Halimdjati alias Lin Che Wei

JPU menuntut Lin Che Wei terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara dugaan korupsi ekspor CPO dan turnannya.

Perbuatan terdakwa Lin Che Wei terbukti melanggar dakwaan Primair Pasal, yakni 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kejari Jakpus: Keterangan Oke Nurwan Perkuat Dakwaan JPU Kasus Ekspor CPO

“Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair 6 bulan penjara dan ?membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,” katanya.

Ketut menyampaikan, persidangan perkara dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunanya akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 27 Desember 2022, pukul 09.00 WIB dengan agenda pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukum atas tuntutan Tim JPU.

155