Home Hukum Ketua LPSK : Jangan Diabaikan Ganti Rugi Korban Investasi Ilegal dan Robot Trading

Ketua LPSK : Jangan Diabaikan Ganti Rugi Korban Investasi Ilegal dan Robot Trading

Jakarta, Gatra.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sejak Maret-Desember 2022 menerima 4.550 pengajuan permohonan ganti rugi para korban Tindak Pidana Pencucian

Uang (TPPU) dari perkara 15 platform robot trading dan investasi ilegal. Kejahatan ini dilakukan oleh pelaku lintas negara, menggunakan teknologi dan jaringan sebagai cara untuk membujuk dan tipu daya menggunakan sosial media dan mengglorifikasi orang-orang tertentu sebagai bukti kesuksesan platform tersebut.

Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dinyatakan bahwa TPPU merupakan salah satu tindak pidana tertentu yang menjadi prioritas LPSK.

"Berdasarkan UU itu, korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi," ujar Ketua LPSK Drs. Hasto Atmojo Suroyo, M.Krim di Jakarta, Sabtu (24/12).

Hasto menambahkan, LPSK memiliki kewenangan salah satunya, yaitu melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian restitusi (pasal 12A ayat 1 huruf j). Penilaian restitusi oleh LPSK ini tidak dipungut biaya.

Permohonan restitusi ke LPSK dalam perkara investasi ilegal dan robot trading meliputi 15 platform meliputi: Fahrenheit, Viralblast, Binomo, Quotex, Olymtrade, DNA Pro, KSP Indo Surya, Fikasa, Sunmod Alkes, Evotrade, Yagoal, ATG, FIN888, NET 89 dan KSP Sejahtera Bersama.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.063 permohonan yang telah dilakukan penghitungan oleh LPSK dengan jumlah total mencapai Rp. 1.963.967.880.292,00.

"Sisanya, sebanyak 487 permohonan tidak dapat dilakukan proses penghitungan karena tidak dapat memberikan data dukung atas kerugian, seperti pemohon dalam perkara Evotrade," terangnya.

Merespon tingginya angka permohonan restitusi pada kejahatan ini, LPSK membentuk 6 tim khusus. Tim bekerja mulai dari memeriksa kelengkapan formil, bukti dukung kerugian, memverifikasi klaim dan bukti, serta menentukan nilai kewajarannya.

Dalam penanganan restitusi ini LPSK berkoordinasi dengan Bareskim Polri dan Kejaksaan Agung. Koordinasi tersebut untuk mendapatkan informasi tentang penanganan perkara dan kerugian yang dialami korban. Koordinasi tersebut juga dimaksudkan agar restitusi dapat dimuat dalam tuntutan Jaksa.

278