Home Hukum Ini Alasan Pengacara Bharada E Hadirkan 3 Ahli di Persidangan Hari Ini

Ini Alasan Pengacara Bharada E Hadirkan 3 Ahli di Persidangan Hari Ini

Jakarta, Gatra.com - Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengungkapkan alasan pihaknya menghadirkan tiga orang ahli untuk memberikan keterangan guna meringankan posisi Richard Eliezer alias Bharada E dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Ketiganya akan dihadirkan dalam persidangan hari ini, Senin (26/12).

Adapun, ketiga saksi yang dihadirkan antara lain:

1. Prof. em. Dr. Romo Franz Magnis-Suseno SJ. (Guru Besar Filsafat Moral)

2. Liza Marielly Djaprie, S.Psi., M.Psi., CH. (Psikolog Klinik Dewasa)

3. DR. Reza Indragiri Amriel, M. Crim. (Psikolog Forensik)

"Ketiga ahli ini hadir berdasarkan kemanusiaan, membantu Bharada E [atau] Richard Eliezer, dalam menghadapi proses persidangan ini. Jadi kami mengapresiasi dari ketiga ahli yang sudah dihadirkan yang bisa hadir hari ini," ujar Ronny Talapessy, saat ditemui awak media, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12).

Ronny mengatakan, kehadiran Guru Besar Filsafat Moral Romo Franz Magnis-Suseno dalam persidangan ini akan memberikan keterangan terkait kondisi moral yang dialami Bharada E ketika peristiwa penembakan pada Jumat (8/7) itu terjadi.

"Kenapa kita hadirkan beliau? Karena, pertama, mau kita sampaikan bahwa terjadi konflik moral yang besar. Dilema moral yang dihadapi oleh Richard Eliezer ketika harus menembak almarhum Yosua," ujar Ronny.

Tak hanya itu, Ronny juga mengatakan bahwa dalam sudut pandang filsafat, setiap manusia memiliki suara hati yang dapat memengaruhi seseorang dalam konteks pengambilan keputusan.

"Terkait tanggal 8 (Juli 2022), keputusan suara hati dari Richard Eliezer dikalahkan oleh situasi yang kompleks, karena berhadapan dengan seorang Ferdy Sambo," imbuhnya.

Selain Franz Magnis-Suseno, Ronny juga menghadirkan seorang psikolog klinik dewasa, yaitu Liza Marielly Djaprie. Ronny mengatakan, Liza Marielly adalah psikolog yang mendampingi Bharada E selama proses penyidikan, sejak Agustus 2022.

"Ibu Liza ini yang mendampingi [Bharada E] pada saat di penyidikan dan mengikuti proses bagaimana seorang Bharada E, yang awalnya mudah ketakutan, trauma, tekanan, karena situasinya [adalah] situasi yang tidak mudah untuk dia, dan sampai sekarang kalau rekan-rekan media sudah melihat bahwa dia (Bharada E) sudah bangkit," jelas Ronny.

"Dia (Bharada E) sudah menyampaikan permohonan maaf dan dia siap untuk segala keputusan, [dan] berkata jujur," imbuhnya.

Sementara itu, Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri akan memberikan keterangan yang berkaitan dengan kondisi psikologi klinik Bharada E. Tak hanya itu, Ronny juga mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami pernyataan Ahli Psikologi Forensik Reni Kusuma Wardhani yang dihadirkan dalam persidangan pekan lalu.

"Kemarin, ada [Ahli] Psikologi Forensik menjelaskan bahwa Bharada E ini, Richard eliezer, itu adalah patuh dan taat [pada] yang punya kepatutan tinggi kepada otoritas. Nah, ini akan kita detailkan lagi di persidangan ini," jelas Ronny.

Adapun, Ronny berharap, kehadiran ketiga ahli tersebut dalam persidangan hari ini, Senin (26/12), dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat umum. Utamanya, dalam hal moral dan pertanggungjawaban hukum.

"Kita harapkan bahwa di persidangan yang terbuka ini akan menjadi pembelajaran untuk semua terkait dengan moral, terkait dengan pertanggungjawaban hukum, dan Richard eliezer dalam kasus ini dia siap bertanggung jawab," tutur Ronny.

"Sikap gentle dan sikap kesatria ini, dan sebagai Justice collaborator, ini hal yang dia (Bharada E) tunjukkan ya," ujarnya.

Untuk diketahui, Bharada E didakwakan atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan tewas pascapenembakan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) sore silam.

Atas keterlibatannya dakam peristiwa itu, Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

332