Home Hukum Franz Magnis-Suseno Ungkap Sederet Unsur yang Ringankan Bharada E

Franz Magnis-Suseno Ungkap Sederet Unsur yang Ringankan Bharada E

Jakarta, Gatra.com - Ahli Filsafat Moral Romo Franz Magnis-Suseno menguraikan sejumlah unsur yang dapat meringankan posisi Bharada Richard Eliezer, alias Bharada E dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Menurutnya, unsur keringanan itu terletak pada kedudukan Bharada E dalam pelaksanaan perintah penembakan Ferdy Sambo.

"Tentu, yang meringankan adalah kedudukan [Bharada E] dalam memberi perintah itu. Itu bukan [hanya karena] ajudannya, semacam itu, tapi orang yang berkedudukan tinggi yang jelas berhak memberi perintah yang di dalam kepolisian tentu akan ditaati," jelas Franz Magnis-Suseno, ketika memberikan keterangan dalam persidangan Bharada E, di PN Jakarta Selatan, Senin (26/12).

Baca Juga: Bharada E Dihantui Mimpi Buruk Usai Tembak Brigadir J

Franz mengatakan, usia Bharada E yang masih belia dan bahkan jauh lebih muda dibanding Ferdy Sambo, juga dapat membuat posisinya menjadi lebih ringan, dalam sudut pandang filsafat moral. Terlebih, sebagai seorang anggota polisi, Bharada E harus hidup di lingkungan yang lekat akan unsur budaya untuk melaksanakan suatu perintah dari pihak-pihak yang berkedudukan tinggi.

Tak hanya itu, Franz mengatakan bahwa pada saat peristiwa penembakan terjadi pada Jumat (8/7) lalu, Bharada E tengah dihimpit oleh keterbatasan situasi. Hal itulah yang membuat ia akhirnya tak memiliki waktu yang cukup untuk menentukan suatu keputusan penting. 

Menurut Franz, keterbatasan itu juga dapat menjadi salah satu hal yang meringankan posisinya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Bharada E Ungkap Hubungan Antara Brigadir J dengan FS-PC

"[Bharada E berada dalam] keterbatasan situasi yang sangat membingungkan, karena pada saat itu, tak ada waktu untuk memikirkan pertimbangan matang. Di mana, kita umumnya kalau ada keputusan penting, coba atur waktu tidur dulu (sejenak), [tapi] dia (Bharada E) harus langsung bereaksi. Menurut saya, itu tentu dua faktor yang secara etis sangat meringankan," ucapnya.

Terlebih, kata Franz, perintah tembak bukanlah suatu hal yang sepenuhnya tidak masuk akal dalam lingkup kepolisian, sebagaimana dalam konteks pertempuran. Hal inilah yang pada akhirnya membedakan profesi polisi dengan profesi lainnya. Adapun, relasi kuasa antara pihak pemberi perintah dengan pihak yang diberi perintah menjadi rumit, karena upaya resistensi pihak bawahan menjadi lemah ketika perintah itu diberikan padanya.

Baca Juga: Bharada E Akui Diajak Brigadir J untuk Angkat PC Pada Tanggal 4 Juli

Diketahui, Romo Franz Magnis-Suseno merupakan satu dari tiga orang yang dihadirkan tim kuasa hukum Bharada E dalam persidangan hari ini, Senin (26/12). 

Sementara itu, dua orang lainnya adalah Ahli Psikologi Klinik Liza Marielly Djaprie dan Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri.

110