Home Ekonomi Menteri Teten Ngaku Kesulitan Tertibkan Koperasi Simpan Pinjam yang Nakal, Ini Penyebabnya

Menteri Teten Ngaku Kesulitan Tertibkan Koperasi Simpan Pinjam yang Nakal, Ini Penyebabnya

Jakarta, Gatra.com - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki buka suara soal maraknya koperasi simpan pinjam (KSP) yang bermasalah. Ia mengaku, pihaknya kesulitan menyelesaikan dan memitigasi masalah tersebut.

Diketahui saat ini setidaknya terdapat delapan KSP yang bermasalah dengan total kerugian mencapai Rp26 triliun. Termasuk di dalamnya kasus kerugian nasabah KSP Indosurya, dan KSP Intidana. "Kami menarik pelajaran cukup banyak dari banyaknya koperasi yang bermasalah ini," ungkap Teten dalam konferensi pers "Refleksi Kinerja 2022 dan Outlook 2023" di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Senin (26/12).

Teten menuturkan, sudah sejak lama belum ada mekanisme penyelesaian masalah KSP. Tidak seperti permasalahan perbankan yang sudah ada pengaturan mekanisme penyelesaiannya. Dalam Undang-undang Nomoor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, menurut dia, pihaknya tidak punya wewenang dalam mengawasi KSP. Selama ini regulasi dan pengawasan koperasi dilakukan oleh pihak KSP sendiri.

Kendati, Teten percaya bahwa semakin berkembangnya sebuah koperasi, semakin solidaritas dan hubungan antar anggota akan berkurang dan tidak ideal. "Nah, maka pengawasan itu tidak bisa dilakukan oleh koperasi itu sendiri," tutur Teten.

Teten mengatakan pihaknya telah berusaha menyelesaikan koperasi yang bermasalah. Mulai dari membujuk koperasi sehat membantu KSP yang bermasalah, termasuk mencari investor baru. Namun, banyak dari koperasi yang sehat itu menolak.

Adapun upaya teranyar, melalui Rancangan Undang-undang Perkoperasian (RUU) yang masih digodok di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Teten yakin solusi jangka menengah dan panjang masalah KSP bisa diselesaikan. Melalui beleid itu nantinya regulasi perkoperasian akan semakin baik dan kuat. "Jadi kami terus melakukan inovasi kelembagaan dan pengembangan ekosistem dalam usaha koperasi melalui regulasi RUU Perkoperasian," ujarnya.

Saat ini, menurut Teten, perkembangan RUU Perkoperasian sudah dibentuk Pokja (pokok kerja) untuk membahas legal drafting dan naskah akademiknya. Selain itu, ia mengaku pihaknya juga terus melakukan konsultasi publik dan berkoordinasi dengan pihak parlemen. Adapun pengesahan RUU Perkoperasian ditargetkan tuntas pada tahun 2023.

Lebih lanjut, Teten menyebut Satuan Tugas (Satgas) bentukannya telah berhasil menangani koperasi yang bermasalah. Hal itu dibuktikan dengan terbitnya surat edaran (SE) Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 1 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa permohonan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap koperasi hanya bisa dilakukan oleh Menteri Koperasi.

Dengan demikian, sambung Teten, pengurus koperasi yang nakal dan berniat membawa kabur uang anggota koperasi tidak bisa sewenang-wenang mengajukan PKPU atau pailit hanya berdasarkan permohonan beberapa anggota saja

"Ini saya kira suatu trobosan yang sangat besar sehingga nanti, sekali lagi, pengurus koperasi yang nakal tidak bisa lagi menggunakan mekanisme PKPU maupun kepailitan untuk merampok uang anggota," imbuhnya.

129