Home Hukum Meski Dipimpin Pengurus Baru, Dokumen PT CLM Dinilai Cacat Hukum, Loh Kenapa?

Meski Dipimpin Pengurus Baru, Dokumen PT CLM Dinilai Cacat Hukum, Loh Kenapa?

Jakarta, Gatra.com - Dokumen keabsahan saham PT Citra Lampia Mandiri (CLM) yang baru dinilai cacat hukum. Dalam kepengurusan yang baru, PT CLM dipimpin Zainal Abidinsyah Siregar.

Apalagi, kuasa hukum Zainal, Dion Pongkor, telah menyatakan surat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumh) otomatis memberlakukan Akta Nomor 07 tertanggal 13 September 2022. Kemudian, mencabut surat perubahan anggaran dasar dan perubahan data PT CLM melalui Akta Nomor 09 tertanggal 14 September 2022.

"Secara tidak langsung sudah mengakui kesalahan kliennya," kata tim kuasa hukum PT CLM, Helmut Hermawan, melalui keterangan tertulis, Selasa, (27/12).

Tim kuasa hukum CLM lainnya, Didit Hariadi, mengatakan terbitnya Surat Kementerian Hukum dan HAM RI Dirjen AHU Nomor: AHU.UM.01.01-1430 tertanggal (31/10) terjadi karena ada perubahan anggaran dasar dalam Akta Nomor 07 tertanggal 13 September 2022. Perubahan anggaran dasar yang dilakukan kubu Zainal Abidinsyah dinilai cacat hukum, karena diduga ada pemalsuan tanda tangan Emmanuel Valentinus Domen dalam permohonan pembukaan blokir PT Asia Pasific Mining Resources (APMR).

"Selain itu, dalam penyelenggaraan RUPS dan RUPS-LB juga tidak pernah dilakukan pemanggilan kepada Thomas Azali dan Ruskin selaku pemegang saham dan mereka juga tidak pernah diminta persetujuannya, demikian juga terhadap direksi dan komisaris APMR," kata Didit.

Dengan tidak terpenuhinya kedua persyaratan tersebut, tim kuasa hukum CLM berpendapat Akta Nomor 07 tertanggal 13 September 2022 dan terbitnya Surat Kementerian Hukum dan HAM RI Dirjen AHU No.AHU.UM.01.01-1430 tertanggal 31 Oktober 2022 otomatis cacat hukum.

PT CLM adalah perusahaan tambang nikel di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel). Modus hostile take over yang diduga dilakukan itu juga disoroti Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Modus tersebut dinilai merujuk pada upaya paksa pencaplokan suatu perseroan dengan menggunakan proses hukum yang seolah-olah legal.

"Proses ini biasanya didahului dengan perjanjian yang dibuat antara perusahaan tambang yang memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan) dengan memunculkan pihak ketiga sebagai pihak yang membuat perjanjian," kata Sugeng.

Helmut melaporkan Zainal Abidin ke Bareskrim Polri dengan kasus tindak pidana pemalsuan akta autentik sesuai Pasal 264 ayat 1 KUHP beberapa waktu lalu. Tidak hanya itu, PT CLM kubu Helmut melaporkan lima anggota Polda Sulsel ke Divisi Propam Polri atas dugaan keberpihakan dalam menangani kasus tersebut.

313