Home Hukum Kuasa Hukum Korban Kanjuruhan Beberkan Tiga Fakta Irjen Nico Layak Disidang Etik

Kuasa Hukum Korban Kanjuruhan Beberkan Tiga Fakta Irjen Nico Layak Disidang Etik

Jakarta, Gatra.com - Kuasa Hukum korban Kanjuruhan, Anjar Nawan Yusky, menyoroti status Irjen Nico Afinta yang hingga kini belum disidang etik. Padahal eks Kapolda Jawa Timur (Jatim) itu dicopot akibat tragedi Kanjuruhan.

Anjar mengatakan Nico bertanggung jawab atas tragedi berdarah di stadion bola tersebut. Pasalnya, Nico menyatakan tembakan gas air mata oleh petugas di stadion Kanjuruhan merupakan tindakan sesuai prosedur.

"Artinya, walau beliau tahu waktu itu ada ratusan orang meninggal dikatakan sesuai prosedur. Artinya dia benarkan loh tindakan itu," kata Anjar dalam keterangannya, Selasa (27/12/2022).

Anjar kemudian membeberkan tiga alasan mengapa Nico Afinta layak untuk segera disidang etik.

Pertama, ia mengatakan muara penanganan keamanan di Stadion Kanjuruhan saat laga Arema FC vs Persebaya Surabaya berlangsung ada pada Polda Jatim yang saat itu dipimpin Nico Afinta.

Ia menjelaskan, keamanan di Stadion Kanjuruhan melibatkan banyak satuan polisi dari berbagai daerah di Jawa Timur. Satuan itu hanya bisa dikerahkan oleh pucuk pimpinan komando tertinggi di wilayah tersebut.

"Untuk menggerakkan Polres-polres di sekitarnya, itu kan butuh peran Polda. Semua itu di bawah komandonya Polda Jatim," jelas Anjar.

Kedua, keamanan di Stadion Kanjuruhan juga dijaga oleh satuan polisi Brigadir Mobil atau Brimob. Satuan ini, kata Anjar, hanya bisa dikerahkan oleh Kapolda Jatim saat diperlukan.

"Brimob itu yang punya Polda. Polres enggak punya Brimob. Pimpinan tertingginya di tingkat Polda namanya Dansat (Komandan Satuan) Brimob, Kombes pangkatnya. Dia di bawah Kapolda langsung," terang Anjar.

Ketiga, Anjar mengatakan izin keramaian yang diberlakukan di Stadion Kanjuruhan dan sekitarnya dikeluarkan oleh Nico Afinta. Hal itu kata dia bisa dilihat dalam laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).

Dalam Bab V laporan tersebut tertulis, langkah pimpinan Polri yang telah melakukan proses pidana dan tindakan administrasi dengan melakukan demosi sejumlah pejabat, sudah menjawab sebagian harapan masyarakat dan patut diapresiasi. Namun demikian, tindakan itu juga perlu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lanjutan terhadap pejabat Polri yang menandatangani surat rekomendasi izin keramaian No: Rek/000089/IX/YAN.2.1/2022/DITINTELKAM tanggal 29 September 2022 yang dilakukan oleh Dirintelkam atas nama Kapolda Jawa Timur.

Rekomendasi dalam poin kedua Bab tersebut, menurut Anjar, merupakan penegasan dari TGIPF bahwa Nico Afinta yang saat itu menjabat Kapolda Jatim layak untuk dilakukan pemeriksaan.

"Sebenarnya inikan petunjuk dari tim TGIPF. Kita mendorong bahwa fakta-fakta, temuan-temuan yang dibentuk oleh presiden ini enggak sia-sia," ujar Anjar.

"Tapi kalau rekomendasi ini mandek ya percuma dong presiden mengeluarkan Keppres untuk tim itu, Menkopolhukam juga. Hanya rekomendasinya dibiarin gitu aja," imbuhnya.

Di samping itu, Gatra juga sudah mencoba mengkonfirmasi tidak adanya sidang etik untuk eks Kapolda Jatim akibat tragedi Kanjuruhan. Sayangnya, Kabag Penum Kombes Nurul Azizah namun tidak berbalas melalui pesan whatsapp. Gatra juga berusaha mengontak Kadiv Propam Irjen Syahardiantono dan Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo akan tetapi tak direspon.

158