Home Hukum Pengacara Ferdy Sambo Ajukan 35 Bukti di Persidangan Hari Ini

Pengacara Ferdy Sambo Ajukan 35 Bukti di Persidangan Hari Ini

Jakarta, Gatra.com - Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengajukan sejumlah bukti dalam persidangan hari ini, Kamis (29/12). Puluhan barang bukti itu pun dihadirkan dalam berbagai format. 

"Dari kami, hari ini tim penasehat hukum akan menyampaikan 35 bukti di persidangan, berupa video, foto, dokumen, peraturan, putusan pengadilan kasus pasal 340 dan 338," kata Kuasa Hukum Sambo dan Putri, Febri Diansyah ketika dihubungi, pada Kamis (29/12).

Febri menambahkan, pihaknya juga menghadirkan sejumlah bukti terkait isu palsu atau hoaks yang menyangkut kedua kliennya. Adapun, hoaks tersebut Febri sebut beredar selama proses peradilan perkara pembunuhan Brigadir J berlangsung.

"[Kami juga membawa] sejumlah hoaks yang pernah beredar selama proses hukum berjalan," imbuhnya.

Tak hanya pengajuan sejumlah bukti, persidangan hari ini, Kamis (29/12) juga digelar dengan agenda pembacaan berita acara pemeriksaan (BAP) dari sejumlah saksi yang sebelumnya tidak dapat dihadirkan di persidangan.

"Sedangkan JPU, sesuai info yang disampaikan Jaksa di sidang sebelumnya, akan membacakan sejumlah BAP saksi yang belum dapat hadir di sidang," tutur Febri.

Untuk diketahui, sebelumnya Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah menghadirkan dua orang ahli yang berkonsentrasi pada bidang hukum pidana. Keduanya adalah Ahli Pidana Materil dan Formil Mahrus Ali yang didatangkan pada Kamis (22/12) dan Ahli Pidana Elwi Danil yang didatangkan pada Selasa (27/12) silam.

Keduanya dihadirkan untuk meringankan posisi Sambo dan Putri dalam perkara tersebut.

Untuk diketahui, Sambo dan Putri didakwakan atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan tewas pascapenembakan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) sore silam.

Atas keterlibatan mereka dakam peristiwa itu, keduanya didakwa oleh Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

198