Home Hukum Kuasa Hukum Rionald Soerjanto Nilai Kerugian Hanya Berdasarkan Keyakinan Auditor

Kuasa Hukum Rionald Soerjanto Nilai Kerugian Hanya Berdasarkan Keyakinan Auditor

Jakarta, Gatra.com – Kuasa hukum terdakwa Rionald Anggara Soerjanto (Rionald), Henry Yosodiningrat, menilai perhitungan kerugian PT Asli Rancangan Indonesia (PT ARI) dari JPU hanya berdasarkan keyakinan auditor.

Henry di Jakarta, Sabtu (31/12), mengatakan demikian menanggapi kesaksian Ismail selaku auditor independen Akuntan Publik Umaryadi, Ak., & Rekan yang dihadirkan JPU Kejari Jaksel dalam persidangan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang membelit kliennya di PN Jaksel.

Ia menilai demikian karena menurutnya, saksi tidak menentukan batas kewajaran dan tidak pernah mengecek data kepada reseller atau klien perusahaan tersebut. Dia hanya berdasarkan prasangka dari data yang diberikan perusahaan.

“Saksi Ismail juga menyampaikan bahwa reseller diduga rekayasa karena setiap reseller itu memiliki lebih dari 5 account per klien,” katanya.

Padahal faktanya, ujar Henry, saksi Michael Cheung sudah menjadi reseller jauh sebelum karyawan sales pertama bergabung dengan perusahaan tersebut pada Juni 2019 silam.

“Selama periode itu, Michael sudah memiliki lebih dari 10 klien dan 2 di antaranya adalah perusahaan tech unicorn di Indonesia,” katanya.

Karena itu, Henry menilai wajar kalau reseller mempunyai klien lebih dari 5. Terlebih, perusahaan tersebut sudah mendapat banyak keuntungan dari pemasaran yang dilakukan oleh para reseller itu.

Lebih jauh Henry menyampaikan soal keterangan Ismail yang menyebut bahwa reseller ini diduga rekayasa berdasarkan hasil proses pembayaran kepada 4 reseller yang selalu didahulukan dan juga menurut besaran fee yang diberikan.

“Dalam hal ini, Ismail sudah dipastikan tidak cek data karena pada faktanya semua pembayaran reseller itu pasti sekaligus dan bersamaan untuk ditransfer di hari yang sama,” katanya.

Ia beralasan demikian karena sesuai SOP bahwa harus ditandatangani oleh 4 orang dan reseller rata-rata juga mendapatkan fee di bawah 20%. Ketentuan tersebut telah dicek oleh saksi Christian Kurniawan agar pembayaran kepada reseller tidak lebih dari 30%.

Sedangkan soal jumlah kerugian PT ARI yang disampaikan Ismail sebesar Rp47 miliar terkait pembuatan 45 aplikasi software yang disebabkan oleh 2 vendor, Henry mengatakan, faktanya pembayaran itu tidak dibayarkan langsung oleh perusahaan itu kepada vendor-vendor tersebut.

Henry mengungkapkan, pembayaran itu melainkan dilakukan kepada beberapa perusahaan yang menjadi pemenang tender proyek di institusi kepolisian sebagaimana tercantum dalam list pembuatan 45 aplikasi untuk institusi tersebut.

Sedangkan soal keterangan ahli perdata Anis Rifai bahwa penunjukan untuk menjadi direksi melalui Surat Keputusan Sirkuler tanpa persetujuan dan memberitahu direksi adalah sah sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT), Henry mengaku keberatan.

Pasalnya, kata Henry, yang mengerti tentang UUPT bahwa apa yang disampaikan itu salah atau tidak sah karena setiap pihak yang ingin diangkat menjadi direksi harus memberikan pernyataan ketersediaannya dan mengetahui diangkat menjadi direksi di perusahaan tersebut. Kemudian, harus didaftarkan dan dilaporkan kepada Kemenkumham untuk perubahan akta perusahaan.

Adapun soal keterangan saksi Sulistiah Tedja selaku Direktur PT Akur Sentosa Abadi yang merupakan pemegang saham 1% PT ARI, Henry menilai keteranganya tidak konsisten dan diduga copy paste dari jawaban Agus Christianto. Keterangan Sulistiah tersebut yakni “Saya membuat laporan polisi”.

Menurut Henry, yang membuat laporan adalah Agus sebagaimana tertuang dalam BAP Agus. Ia mensinyalir Sulistiah hanya tanda tangan tanpa diperiksa sehingga pihaknya mempertanyakan apakah saksi ini diperiksa di kantor PT ARI atau Mabes Polri.

Henry menyampaikan, pihaknya akan mengungkap fakta tersebut dan meminta pertanggungjawaban karena diduga ada saksi yang diperiksa atau di-BAP di kantor ARI tanpa surat panggilan untuk diperiksa sebagai saksi.

Dalam perkara ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) mendakwa Rionald Anggara Soerjanto selaku Direktur Operasional PT ARI bersama-sama dengan sejumlah pihak lainnya, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum.

Menurut JPU, perbuatan tersebut yakni memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 374 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” demikian JPU dilansir dari SIPP PN Jaksel.

607