Home Hukum Tim Kuasa Hukum Rionald Soerjanto: Kesaksian Reseller Sesuai Perjanjian Kerja Sama

Tim Kuasa Hukum Rionald Soerjanto: Kesaksian Reseller Sesuai Perjanjian Kerja Sama

Jakarta, Gatra.com – Tim kuasa hukum Rionald Anggara Soerjanto menilai kesaksian para riseller dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan pada PT Asli Rancangan Indonesia (PT ARI) sesuai perjanjian kerja sama antara ARI dan para reseller.

Salah satu penasihat hukum Rionald, Ragahdo Yosodiningrat, dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/12), menyampaikan, keterangan para saksi itu sebagaimana tertuang dalam poin 1.3 dalam kerja sama tersebut.

“Para pihak sepakat bahwa implementasi penggunaan jasa sistem verifikasi biometrik oleh pihak-pihak yang berminat menggunakan jasa tersebut melalui pemasaran oleh pihak kedua [pengguna jasa] akan diurus sepenuhnya oleh pihak pertama,” kata dia mengutip isi poin perjanjian tersebut.

Menurutnya, dengan demikian tidak ada kewajiban atau tugas yang jelas dan detail harus seperti apa dan bagaimana dalam memasarkan produk ARI. Terpenting hanya memasarkan dan sisanya akan diurus sepenuhnya oleh pihak ARI.

Ragahdo menyampaikan, para reseller yang dihadirkan sebagai saksi di PN Jaksel tersebut adalah Freddy Widjaja, Franciscus Januar Halim, dan Michael Cheung. Mereka menyampaikan keterangan bagaimana mereka bekerja.

Awalnya, lanjut Ragahdo, mereka tidak leluasa menyampaikan keterangan karena di dalam ruang sidang terdapat banyak penyidik sehingga pihaknya meminta majelis hakim untuk memerintahkan mereka ke luar ruang sidang.

Setelah para penyidik keluar ruang sidang, mereka lugas menjawab pertanyaan majelis hakim. Freddy bahkan mendemonstarsikan secara luwes dan fasih bagaimana cara memasarkan produk ARI.

“Freddy mendemonstrasikan mengambil nomor telepon potensial klien dari website asosiasi terkait dan menelepon dan memperkenalkan produk ARI,” kata Ragahdo.

Ia melanjutkan, begitupun saksi Franciscus menjelaskan bagaimana memasarkan produk ARI. Dia memberitahukan, selain menelepon klien yang dicari di website, juga menghubungi relasinya.

Dia mencontohkan, salah satu relasinya itu adalah adik kelas atau pihak yang telah dikenalnya secara langsung yang di antaranya menjabat sebagai direktur di sebuah perusahaan.

Begitupun Michael Cheung, kata Ragahdo, menyampaikan cara memasarkan produk ARI. Berlatar belakang perusahaan software developer house yang didirikannya, dia mempunyai banyak kenalan owner atau direksi dari perusahaan teknologi di Indonesia.

Dari sana, Michael bisa banyak memperkenalkan ARI dan produknya kepada berbagai kliennya. Faktanya, selama sekitar 10 bulan sebelum karyawan sales internal PT ARI bergabung bekerja, dia telah memperkenalkan produk PT ARI kepada lebih dari 10 perusahaan, 2 di antaranya adalah perusahaan tech unicorn di Indonesia saat ini.

Ragahdo menyampaikan, pihaknya memohon kepada majelis hakim menghadirkan Albert Kurniawan Budi Santoso dan Arief Dharmawan karena keduanya merupakan saksi kunci serta direktur dan komisaris di PT ARI. Namun JPU menolaknya.

Ia mengatakan, pihaknya meminta mereka dihadirkan di persidangan karena saksi Suprajogi Tedjo Liman dalam persidangan menyampaikan, di Albert selaku salah satu pemegang saham dan bertindak sebagai pengambil segala keputusan final.

“Setiap keputusan harus atas persetujuan Albert, baik di perusahaan holding maupun di semua anak perusahaan. Jadi tidak mungkin Albert tidak tahu perihal pekerjaan real reseller ini” ujar Ragahdo.

875