Home Nasional Simak Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

Simak Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah resmi mengeluarkan aturan terkait tanggal merah untuk hari libur dan cuti bersama pada tahun 2023. Tahun ini Pemerintah memberikan hari libur nasional sebanyak 15 hari dan belum termasuk jadwal cuti bersama.

Berikut daftar hari libur berdasarkan keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah:

- Minggu, 1 Januari: Tahun Baru 2023 Masehi

- Minggu, 22 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

- Sabtu, 18 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

- Rabu, 22 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

- Jumat, 7 April: Wafat Isa Almasih

- Sabtu-Minggu, 22-23 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 H

- Senin, 1 Mei: Hari Buruh Internasional

- Kamis, 18 Mei: Kenaikan Isa Almasih

- Kamis, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

- Minggu, 4 Juni: Hari Raya Waisak 2567 BE

- Kamis, 29 Juni: Hari Raya Idul Adha 1444 H

- Rabu, 19 Juli: Tahun Baru Islam 1445 H

- Kamis, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI

- Kamis, 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW

- Senin, 25 Desember: Hari Raya Natal

Kemudian, jadwal libur nasional dan cuti bersama juga  diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066, 3, 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 (SKB 3 Menteri Cuti Bersama 2023).

Berikut daftar lengkap jadwal cuti bersama yang ditentukan oleh SKB 3 Menteri Cuti Bersama 2023:

- Senin, 23 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

- Kamis, 23 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945

- Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu, 21, 24, 25 dan 26 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 H

- Jumat, 2 Juni: Hari Raya Waisak 2567 BE

- Selasa, 26 Desember: Hari Raya Natal.

Adapun tanggal merah untuk cuti bersama menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap unit lembaga atau perusahaan tempat karyawan-pegawai tersebut bekerja.

136