Home Info KEMNAKER Kemnaker Imbau Pengusaha Berikan Tambahan Cuti Mudik Lebaran

Kemnaker Imbau Pengusaha Berikan Tambahan Cuti Mudik Lebaran

Jakarta, Gatra.com- Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan berupaya mendorong pemenuhan hak-hak para pekerja. Salah satunya, meminta pengusaha memberikan cuti Hari Raya Idulfitri sesuai ketentuan peraturan pemerintah. Hal ini juga dimaksudkan agar arus balik tidak terlalu padat pada 28 hingga 30 April 2022.

“Sebagaimana telah disampaikan Bapak Presiden Joko Widodo bahwa mudik Lebaran tahun ini diprediksi akan ada jutaan masyarakat yang mudik. Oleh karenanya, kami sangat berharap teman-teman pengusaha dapat memberikan keleluasaan bagi pekerja/buruh yang mudik untuk menentukan waktu cutinya agar dapat menghindari puncak arus mudik,” kata Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (22/4/2022).

Anwar menuturkan, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Salah satu poinnya mengenai pengaturan cuti bersama 2022 pada 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei. Diharapkan, pengusaha membuat peraturan bagi karyawannya sesuai SKB 3 Menteri tersebut.

“Namun kami berharap teman-teman pekerja/buruh yang mudik ini diberikan keleluasaan menentukan pelaksanaan waktu cutinya sehingga mereka dapat mudik lebih awal,” katanya.

Ia menambahkan, pelaksanaan cuti bersama untuk pekerja/buruh di sektor swasta bersifat fakultatif. Namun harapannya, pengusaha tetap memberikan cuti pekerja/buruh yang mengajukan cuti untuk memperingati Hari Raya Idulfitri. Selain itu, pelaksanaan hak atas cuti tersebut harus menyesuaikan peraturan yang berlaku di perusahaan.

“Tentu kami juga mendorong ada dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh jika pengaturan waktu pelaksanaan cuti ini memang perlu dilakukan, sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan,” ujarnya. (*)

58