Home Hukum Terpeleset Minyak Goreng Lin Che Wei Kena Satu Tahun Penjara

Terpeleset Minyak Goreng Lin Che Wei Kena Satu Tahun Penjara

Jakarta, Gatra.com- Terdakwa kasus korupsi minyak goreng Lin Che Wei (LCW) divonis hukuman satu tahun penjara dan densa Rp100 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis serupa juga dijatuhkan kepada dua terdakwa lainnya yakni Pierre Togar Sitanggang dan Stanley Ma.

"Terdakwa Lin Che Wi, Togar Sitanggang, dan Stanley Ma masing-masing selama 1 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp100 juta," ujar Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono Adi dalam sidang putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/1).

LCW dan dua terdakwa lainnya wajib membayar denda tersebut. Bilamana denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Majelis Hakim membebaskan para terdakwa kasus korupsi minyak goreng dari dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kendati, Majelis Hakim menilai para terdakwa terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsider yakni pasal 3 junto pasal 18 ayat 1 huruf (b) UU Nomor 31 tahun 1999 junto UU 20 tahun 2001 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menyatakan terdakwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwa penuntut umum dalam dakwaan subsider," ujar Ketua Hakim Liliek.

LCW bersama empat terdakwa lainnya juga diwajibkan membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Lin Che Wei 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara. Sementara terdakwa Stanley MA dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan. Adapun Pierre Togar Sitanggang dituntut JPU 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Di samping itu, JPU juga menuntut terdakwa Stanley MA membayar uang pengganti sekitar Rp868 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 5 tahun. Sementara itu, terdakwa Pierre Togar Sitanggang juga dituntut JPU untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.55 triliun. Apabila uang pengganti tidak dibayar, maka Togar Sitanggang akan ditambahi hukuman penjara selama 5 tahun dan 6 bulan.

Seperti diketahui, Lin Che Wei yang merupakan Tim Asistensi Kemenko Perekonomian terserat perkara korupsi minyak goreng pada periode Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Dirinya mulai dijadikan tersangka oleh pihak Kejaksaan pada April 2022 lalu bersama empat tedakwa lainnya yakni Stanley Ma merupakan Senior Manager Corporate Affair PT. Victorindo Alam Lestari; Komisari PT. Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager bagian General Affair PT. Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Indrasari Wisnu Wardhana merupakan mantan Dirjen Daglu Kemendag periode Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

Para terdakwa didakwa terlibat dalam perkara penerbitan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya selama periode Januari 2022 – Maret 2022.

113