Home Hukum Pengacara Sambo Ungkap Tiga Poin Ini Usai Tinjau TKP Pembunuhan Brigadir J

Pengacara Sambo Ungkap Tiga Poin Ini Usai Tinjau TKP Pembunuhan Brigadir J

Jakarta, Gatra.com - Agenda pemeriksaan setempat terkait kasus pembunuhan Brigadir J telah rampung dilaksanakan. Adapun, pemeriksaan itu dilakukan di dua lokasi dalam rentang perkara pembunuhan, yakni rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga dan rumah pribadinya di Saguling III, Jakarta Selatan.

Pemeriksaan yang digelar tanpa adanya pembuktian dan pertanyaan dari tiap-tiap pihak itu lebih dulu dilakukan di kediaman pribadi Sambo di Saguling, sebelum akhirnya majelis hakim, bersama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim kuasa hukum terdakwa bertolak ke rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga setelahnya, dan tiba sekitar pukul 14.41 WIB.

Usai pemeriksaan setempat itu dilakukan, pihak Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menguraikan tiga poin yang mereka anggap penting terkait dengan dua lokasi dalam kronologi jelang penembakan terhadap Brigadir J. Ketiga poin itu telah Gatra.com rangkum sebagai berikut:

1. Pengacara Sebut Sambo Tak Berencana Datangi Rumah Duren Tiga

Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah menekankan bahwa kliennya tidak berencana datang ke rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, jelang peristiwa penembakan terhadap Brigadir J, pada Jumat (8/7) sore.

Febri bersikeras bahwa Sambo mulanya ingin pergi ke kawasan Sawangan, Depok, untuk bermain badminton. Namun, niat itu harus Sambo tangguhkan karena ia memutuskan untuk mengklarifikasi langsung kabar pelecehan seksual yang baru diceritakan Putri Candrawathi kepadanya, setelah ia melihat Brigadir J keluar dari pagar rumah dinas tersebut.

"Jadi, Pak Ferdy Sambo sebenarnya enggak ada rencana sama sekali ke rumah Duren Tiga pada saat itu," kata Febri Diansyah, kepada awak media, Rabu (4/1).

Tak hanya itu, menurut Febri, dari rekaman CCTV yang sebelumnya sempat ditayangkan di persidangan, Brigadir J justru tampak dapat bergerak bebas jelang peristiwa penembakannya, bahkan meski terdakwa lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J juga telah berada di rumah dinas Sambo saat itu.

2. Posisi Kamar Putri Membuatnya Tak Lihat Posisi Jenazah Brigadir J

Febri Diansyah mengatakan bahwa majelis hakim sempat meninjau kamar Putri Candrawathi yang berada di lantai satu rumah Duren Tiga. Kamar itu diketahui sebagai kamar yang dihuni Putri pada saat peristiwa penembakan berlangsung.

Ada dua kasur dalam kamar tersebut, yakni kasur Putri Candrawathi yang terletak di belakang pintu dan satu kasur yang dalam kondisi belum digunakan. Dengan demikian, menurutnya, mustahil Putri Candrawathi dapat melihat jenazah Brigadir J yang dari ruang tengah tampak terbujur tepat di samping tangga.

"Sehingga, kalau dari tempat tidur Ibu Putri, saat itu [Bu Putri] di dalam kamar, kalaupun pintunya terbuka, [dia] itu tetap tidak bisa melihat atau mengetahui peristiwa penembakan. Itu secara jelas tadi bisa kita lihat. Apalagi, dari fakta, kita menemukan bahwa pintunya sebenarnya tertutup pada saat itu," kata Febri.

3. Putri Disebut Tak Mungkin Dengar Percakapan Sambo dengan Ricky dan Bharada E

Febri Diansyah menyinggung momen di mana Ferdy Sambo memanggil Ricky Rizal dan Bharada E untuk menemuinya di lantai tiga kediaman pribadi Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, sebelum peristiwa penembakan terhadap Brigadir J itu terjadi.

Febri pun menepis klaim yang menyebut Putri Candrawathi berada di ruangan yang sama dengan Sambo dan Bharada E ataupun Ricky Rizal, serta mendengar ketika suaminya itu menuturkan titah penembakan. Menurut Febri, Putri tak mungkin mendengar percakapan itu karena jarak antara kamar dengan ruang tamu terbilang jauh, di mana ada koridor yang cukup lebar serta lemari di sana.

"Jadi ketika pintu ditutup di koridor itu saja, apa yg dibicarakan di ruang tamu sudah tidak bisa kedengaran sebenarnya di sana," ucap Febri.

Menurutnya, untuk dapat masuk ke kamar Putri Candrawathi, seseorang perlu berjalan di koridor itu hingga ujung sebelum akhirnya harus belok ke kanan.

"itu sangat jauh sebenarnya [dengan ruang tamu]. Bu putri tidak mungkin bisa mendengar apa yang dibicarakan di ruang tamu tersebut, ketika Ricky dan Richard dipanggil secara bergantian," kata Febri Diansyah.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwakan atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan tewas pascapenembakan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) sore silam.

Atas keterlibatan mereka dalam peristiwa itu, keduanya didakwa atas Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

192