Home Hukum Kecewa Vonis Terdakwa Korupsi Minyak Goreng, JPU Bakal Banding

Kecewa Vonis Terdakwa Korupsi Minyak Goreng, JPU Bakal Banding

Jakarta, Gatra.com - Jaksa penuntut umum (JPU) perkara korupsi minyak goreng, Muhammad mengaku kecewa atas putusan Majelis Hakim yang membebaskan dakwaan primer para terdakwa. Potensi pengajuan banding atas putusan hakim pun segera dikaji Kejaksaan.

"Ya bagaimana ya, kecewa ya kecewa. Tapi kita tetep menghormati putusan pengadilan. Namun demikian kan masih ada upaya hukum, baik itu banding dan seterusnya," ujar Muhammad kepada wartawan usai persidangan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/1).

Para JPU, kata dia, masih meyakini bahwa surat dakwaan primer terhadap para terdakwa telah terbukti berdasarkan pasal-pasal yang ada.

Adapun lima terdakwa yang terseret kasus korupsi ekspor minyak sawit dan turunannya yaitu Lin Che Wei yang merupakan Tim Asistensi Kemenko Perekonomian; Stanley Ma merupakan Senior Manager Corporate Affair PT. Victorindo Alam Lestari; Komisari PT. Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager bagian General Affair PT. Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Indrasari Wisnu Wardhana merupakan mantan Dirjen Daglu Kemendag periode Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

Meskipun para terdakwa kasus korupsi minyak goreng dibebaskan dari dakwaan primer, Majelis Hakim tetap menilai para terdakwa terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsider yakni pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf (b) UU Nomor 31 tahun 1999 juncto UU 20 tahun 2001 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atas dasar itu, majelis hakim memberikan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta kepada mantan Dirjen Daglu Indrasari Wisnu Wardhana. Sementara Lin Che Wei, Piere Togar Sitanggang dan Stanley MA divonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Kemudian terdakwa Master Parulian Tumanggor divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta.

Padahal, sebelumnya dalam tuntutan JPU, terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana dituntut penjara selama 7 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa Lin Che Wei dituntut hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa Master Parulian Tumanggor dituntut hukuman penjara 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu, terdakwa Stanley MA dituntut penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selanjutnya, terdakwa Pierre Togar Sitanggang dituntut hukuman penjara 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam putusan hari ini, majelis hakim juga menyebutkan para terdakwa tidak terbukti telah menyebabkan kerugian perekonomian negara seperti dalam surat dakwaan primer JPU. Majelis hakim hanya menyebutkan bahwa kerugian negara atas tindakan para terdakwa sekitar Rp2,5 triliun.

Padahal dalam kasus ini, JPU mendakwa dalam surat dakwaan primer bahwa tindakan melawan hukum kelima terdakwa telah menyebabkan kerugian perekonomian negara hingga Rp18 triliun.

Selain itu, para terdakwa didakwa telah berupaya memperkaya diri sendiri dan korporasi dengan penerbitan perizinan ekspor (PE) kepada sejumlah perusahaan yang diduga tidak melaksanakan kewajiban memasok minyak goreng ke dalam negeri (dometic market obligatian/DMO).

Adapun dalam surat dakwaan JPU, perusahaan yang diperkaya atas tindakan korupsi tersebut adalah yang tergabung di dalam raksasa Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau. Dakwaan JPU menyebutkan bahwa secara keseluruhan keuntungan dari data tiga grup perusahaan tersebut mencapai Rp 2.4 triliun.

"Yang paling kerasa itu kerugian perekonomian tidak terbukti. Jadi ada lah perasaan yang mengganjal dalam pikiran saya. Soalnya yang kami buktikan adalah kerugian perekonomian," imbuh Muhammad.

168