Home Hukum PN Jakarta Selatan: Masa Penahanan Sambo Cs Diperpanjang Hingga 6 Februari

PN Jakarta Selatan: Masa Penahanan Sambo Cs Diperpanjang Hingga 6 Februari

Jakarta, Gatra.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengonfirmasi bahwa penetapan perpanjangan penahanan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah diturunkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Penambahan masa penahanan pun akan berlaku hingga awal Februari 2023 mendatang.

"Masa perpanjangan penahanan [Sambo dan kawan-kawan] tersebut [berlaku] mulai tanggal 8 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023, [atau sepanjang] 30 hari," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, dalam keterangannya yang telah dikonfirmasi, Kamis (5/1).

Djuyamto mengatakan, apabila pemeriksaan perkara pembunuhan Brigadir J itu belum juga rampung dilaksanakan di tingkat Pengadilan Negeri hingga waktu yang ditentukan, maka pihaknya pun akan kembali mengajukan permohonan untuk kembali menambah masa penahanan atas terdakwa kasus tersebut.

Baca juga: Tinjau TKP Bersama Hakim dan Jaksa, Pengacara Sambo Hendak Klarifikasi Sejumlah Hal

"Jika pada tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara tersebut belum selesai, [maka] akan dimintakan permohonan perpanjangan penahanan yang kedua, selama 30 hari lagi," imbuhnya.

Djuyamto pun mengatakan bahwa perpanjangan masa penahanan tersebut mengacu pada Pasal 29 ayat (1), ayat (2), ayat (3) huruf b dan ayat (6) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tentang perpanjangan masa penahanan terhadap tersangka ataupun terdakwa.

149