Home Hukum Tinjau TKP Bersama Hakim dan Jaksa, Pengacara Sambo Hendak Klarifikasi Sejumlah Hal

Tinjau TKP Bersama Hakim dan Jaksa, Pengacara Sambo Hendak Klarifikasi Sejumlah Hal

Jakarta, Gatra.com - Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan permintaan pemeriksaan setempat (PS) ke dua lokasi dalam rentang peristiwa pembunuhan Brigadir J, yakni di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, dan kediaman pribadinya di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

Arman mengatakan, pemeriksaan setempat itu dilakukan untuk memastikan pemahaman yang utuh dari majelis hakim terhadap sejumlah keterangan yang diungkapkan selama proses persidangan berlangsung, khususnya yang berkaitan dengan kedua lokasi tersebut.

"Secara khusus, kami berkepentingan untuk memastikan pemahaman yang utuh dari majelis hakim atas kesaksian-kesaksian yang bagi kami tidak masuk akal jika dikaitkan dengan kondisi TKP, sekaligus membantu seluruh pihak menilai perkara ini secara objektif," kata Arman Hanis, ketika dihubungi pada Rabu (4/1).

Arman mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan guna mengklarifikasi sejumlah hal terkait dengan tempat kejadian perkara (TKP). Salah satunya, terkait dengan klaim Bharada E mengenai keberadaan DVR CCTV di kediaman Saguling.

"Bahwa DVR CCTV lantai 1 dan 2, kemudian untuk lantai 3, sejak awal rumah Saguling ditempati, tidak diperuntukkan untuk merekam dan disimpan dalam DVR. Namun faktanya, DVR tersebut juga sudah disita oleh penyidik," ungkapnya.

Selain itu, Arman juga mengatakan bahwa pemeriksaan itu akan mengklarifikasi bahwa Ferdy Sambo tengah berada di ruang kerjanya di lantai 2 rumah Saguling ketika rombongan Putri Candrawathi tiba dari Magelang ke kediaman pribadi tersebut. Oleh karena itu, Sambo disebutnya tak melihat Bharada E dan Kuat Ma'ruf keluar-masuk lift maupun naik-turun tangga.

Tak hanya itu, Arman juga mengatakan bahwa pihaknya juga ingin membuktikan bahwa tidak mungkin aktivitas di lantai 3 rumah Saguling dapat luput dari pengawasan Sambo dan Putri. Pasalnya, hanya anggota keluarga yang memiliki akses sidik jari untuk menggunakan lift maupun tangga ke lantai 3 tersebut.

Arman menambahkan, pemeriksaan setempat juga dapat menjelaskan bahwa mustahil bagi Putri yang berada di kamar utama lantai 3 rumah Saguling mampu mendengar percakapan antara Sambo dengan Ricky dan Bharada E di Ruang keluarga.

"Kesaksian Ibu Putri dan dikuatkan [dengan] kesaksian RR menyatakan bahwa Ibu Putri [berada] di kamar saat Bapak Ferdy Sambo mengonfirmasi perihal peristiwa kekerasan seksual di Magelang," terang Arman.

Di samping itu, Arman juga menambahkan catatan terkait kediaman Saguling. Ia mengatakan, kliennya memiliki rencana untuk memperbaiki rumah Saguling serta CCTV yang rusak, usai mereka pulang dari Magelang, Jawa Tengah. Hal itu dilandasi pertimbangan bahwa kedua anaknya sementara bersekolah dan menetap di asrama, sementara Sambo dan Putri akan tinggal sementara di kediaman orang tua Putri di Jalan Bangka, Jakarta Selatan, selama perbaikan berlangsung.

Di samping itu, Arman menyampaikan bahwa pemeriksaan setempat di rumah dinas Duren Tiga ditujukan untuk mencocokkan situasi setempat tekait rekaman CCTV yang merekam momen saat Brigadir J terlihat tengah berjalan di taman kediaman setelah kedatangan kliennya ke rumah bernomor 46 itu.

"Di mana, di dalam rekaman (CCTV), telihat Almarhum J  berusaha kabur [atau] menghindar saat klien kami Bapak Ferdy Sambo mendadak berhenti dan turun dari mobil," ujar Arman.

"[Ini] didukung keterangan dari saksi KM dan RR bahwa posisi semua orang di TKP rumah Duren Tiga 46 tidak ada yang dalam penggiringan [atau] penjagaan agar tidak kabur, termasuk Almarhum J [yang] terlihat jelas dalam kondisi yang bebas tanpa intimidasi dari siapapun yang berada di TKP," imbuhnya.

Tak hanya itu, Arman juga mengatakan bahwa pihaknya juga akan menunjukkan posisi Putri Candrawathi ketika tiba di kediaman Duren Tiga, di mana ia masuk ke kamar untuk berganti baju, dalam kondisi pintu tertutup, hingga akhirnya ia dijemput oleh Ferdy Sambo untuk keluar kamar dengan melalui sejumlah titik di rumah tersebut, sehingga menurutnya, Putri sama sekali tidak dapat melihat peristiwa pidana yang terjadi.

119