Home Hukum Pro-Kontra Perppu Cipta Kerja, Benarkah Demi Kepastian Hukum?

Pro-Kontra Perppu Cipta Kerja, Benarkah Demi Kepastian Hukum?

Jakarta, Gatra.com - Presiden Joko Widodo belum lama ini telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022, tertanggal 30 Desember 2022 tentang Cipta Kerja. Pemerintah mengeklaim jika Perppu tersebut dikeluarkan untuk mengantisipasi kondisi global.

Di sisi lain, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini disebut menjadi penting untuk mengisi kepastian hukum, dimana para pelaku usaha masih menanti keberlanjutan Undang-Undang Cipta Kerja tersebut. Pada akhirnya, para pakar pun terdapat pro dan kontra terkait terbitnya Perppu tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Ekonom CORE, Akhmad Akbar menilai, hadirnya Perppu Ciptaker tidak benar-benar akan mendorong tumbuhnya investasi. “Dari awal saya skeptis bahwa UU ini akan benar-benar mendorong investasi. Hambatan utama investasi kita bukan pada regulasi-regulasi," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Kamis (5/1/2023).

Ia menyoroti proses pembentukan Perppu yang dinilainya tidak transparan dan terkesan terburu. Artinya, lanjut Akbar, kondisi yang rentan untuk digugat tersebut justru tidak memberikan kepastian hukum.

"Dan, kalau dikatakan Perppu sekarang untuk memberikan kepastian hukum, menurut saya nggak juga. Proses yang instan, tanpa mendengar pendapat dari mereka yang punya pendapat berbeda, pasti akan rentan untuk berubah,” tambahnya.

Untuk menarik investasi, CORE memandang, capaian pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2022, diatas 5% sangat menyakinkan. Dan proyeksi untuk 2023 juga masih kuat di kisaran 5%. "Itu yang harusnya menjadi modal pemerintah untuk meyakinkan investor masuk ke Indonesia," jelas Direktur Eksekutif CORE, M. Faisal menambahkan.

Di samping itu, Ekonom dari Universitas Mercu Buana, Sugiyono Madelan Ibrahim menilai penerbitan perppu itu memang dilandaskan kegentingan memaksa dan sebagai tindak lanjut dari putusan mahkamah konstitusi (MK) sebagaimana dituliskan di dalam perppu.

Sugiyono mengaku mengikuti proses pembahasan UU Ciptaker. Aturan itu memang didesain untuk membantu pemerintah dalam memperbaiki kinerja di bidang ekonomi. "Saya meyakini bahwa memang pemerintah sangat memerlukan hal itu," kata Sugiyono, Kamis (5/1/2023).

Menurutnya, pemerintah memang membutuhkan perppu itu untuk menggerakkan roda ekonomi di tengah banyak kondisi ekonomi yang kurang bersahabat bagi pembangunan nasional.

"Itu memang kalau melihat apa yang dilakukan pemerintah, memerlukan itu (Perppu) karena dengan adanya otonomi daerah dan segala macam, tidak mudah pemerintah untuk menerapkan suatu implementasi pembangunan," tegas Sugiyono.

804