Home Hukum Viral Hakim Ketua Sidang Sambo 'Bocorkan' Vonis Mati, Ini Tanggapan PN Jaksel

Viral Hakim Ketua Sidang Sambo 'Bocorkan' Vonis Mati, Ini Tanggapan PN Jaksel

Jakarta, Gatra.com- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan tanggapan terkait dua video viral yang menampilkan seorang pria diduga Hakim Ketua persidangan kasua pembunuhan Brigadir J, Wahyu Iman Santoso. Adapun, pria dalam video itu tampak membocorkan vonis yang akan dijatuhkan kepada terdakwa kasus pembunuhan tersebut, yakni Ferdy Sambo.

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, pihaknya masih harus membuktikan kebenaran di balik video tersebut. Menurutnya, selama kebenaran itu masih belum bisa dibuktikan, maka pihaknya harus berhati-hati dalam memutuskan benar tidaknya video itu. Sebab, sosok pria dalam video yang beredar itu juga menyinggung soal penanganan perkara.

"Jadi, tidak boleh kita sembarangan untuk, katakanlah mengambil keputusan, benar dengan tidaknya. Kita tahu sendiri bahwa tugas hakim itu sangat-sangat berat. Artinya, apakah itu bagian daripada upaya untuk memengaruhi independensi hakim? Ya nanti kita lihat saja," ujar Djuyamto ketika ditemui awak media, di PN Jakarta Selatan, pada Jumat (6/1).

Djuyamto pun mengatakan, pihaknya hingga kini juga belum dapat memastikan adanya dugaan intervensi dari pihak-pihak eksternal, jelang agenda putusan pengadilan yang akan dilaksanakan dalam persidangan mendatang. "Kita kan belum memastikan. Namanya juga, sekarang kan, intensitas pemeriksaan kan sudah mendekati babak-babak akhir," katanya.

Selain itu, Djuyamto juga menegaskan bahwa ia menemukan adanya pembingkaian dalam video tersebut, di mana Wahyu Iman Santoso dinarasikan telah membocorkan vonis Ferdy Sambo kepada pihak lain. Padahal, menurutnya, belum ada yang dapat dibocorkan, karena persidangan yang berjalan saat ini bahkan masih belum menyentuh tahap tuntutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kalau di (video) sana kan ada framing itu. Ada narasi bahwa ada membocorkan. Itu tidak benar. Masih pemeriksaan kok, putusan belum, tuntutan juga belum, apanya yang mau dibocorkan?" ucap Djuyamto.

Terlebih, menurutnya, hal yang disampaikan pria dalam video tersebut cenderung normatif. Dengan kata lain, dalam hematnya, pernyataan pria itu tidak untuk tujuan membocorkan hasil putusan dalam persidangan atas nama terdakwa Ferdy Sambo.

"Beliau menyatakan hanya normatif itu. Normatif bahwa yang namannya perkara (Pasal 340 (Kitab Undang-undang Hukum Pidana/KUHP), itu bisa saja pidana mati, bisa saja seumur hidup bisa saja 20 tahun. Kan sesuai ketentuan undang-undang apa yang disampaikan beliau itu. Jadi tidak ada dalam konteks untuk membocorkan," tutur Djuyamto.

Di samping itu, Djuyamto juga menolak untuk terburu-buru berbicara lebih lanjut mengenai kode etik profesi hakim. Ia memandang hal tersebut masih terlalu jauh untuk diperbincangkan.

Apalagi, hingga kini, pihaknya masih belum dapat memastikan adanya pelanggaran kode etik dalam isu video yang beredar itu. Terlebih, pihaknya juga masih harus mendalami, apakah pernyataan yang dikemukakan dalam video tersebut merupakan suatu pernyataan yang utuh atau justru telah dipotong terlebih dahulu.

"Kita kan harus [mengetahui] utuh, konteks apa pernyataan itu. Di dalam sebuah [pernyataan], apakah hanya sekedar [yang] diperlihatkan, hanya potongan itu saja, atau bagaimana? Kita kan belum tahu," imbuh Djuyamto lagi.

Sebagai informasi, beberapa waktu terakhir, telah beredar dua video yang diviralkan dengan narasi berbeda. Video pertama memperlihatkan seorang pria yang disebut sebagai hakim Wahyu tengah duduk di sofa sambil menelepon seseorang. Keterangan dalam video itu mengatakan bahwa Wahyu sedang menelepon Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. serta membocorkan akan memberikan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Sementara itu, video kedua memuat momen saat Wahyu sedang bercerita kepada seorang wanita terkait dengan perkara pembunuhan Brigadir J, di mana suara wanita itu juga terdengar kerap menanggapi perkataan Wahyu.

759