Home Hukum Edarkan Upal, Residivis Dibekuk Jajaran Satreskrim Polres Sukoharjo

Edarkan Upal, Residivis Dibekuk Jajaran Satreskrim Polres Sukoharjo

Sukoharjo, Gatra.com– Peredaran uang palsu kembali diungkap jajaran Polres Sukoharjo. Ratusan lembar uang palsu disita dari tangan tersangka yang berdomisili di Mojolaban.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan, peristiwa peredaran terjadi di Pasar Telukan di Jalan Raya Solo-Wonogiri Desa Telukan, Kecamatan Grogol, pada Senin (26/12/2022) sekitar pukul 09.15 WIB.

“Kami mengamankan pelaku atas nama Restiana, 44 tahun, warga Desa Beji, Kecamatan Unggaran Timur, Kabupaten Semarang. Diketahui pelaku berdomisili di rumah kontrakan di Griya Pesona Sapen No 8 RT 005/RW 007, Desa Sapen, Kecamatan Mojolaban,” kata Kapolres, dalam konfrensi pers di Mapolres Sukoharjo, Jum’at (6/1/2023).

Kapolres menuturkan, pengungkapan bermula ketika anggota Polsek Grogol mendapatkan informasi tentang adanya seseorang yang telah berbelanja di Pasar Telukan dengan menggunakan upal. Berdasarkan keterangan tersebut anggota kepolisian bergegas mendatangi lokasi dan berupaya mencari pelaku.

“Dari ciri-ciri yang kami dapatkan kemudian polisi melakukan penyisiran mulai dari sekitar pasar ke arah selatan daerah Bulakrejo, Kecamatan Sukoharjo Kota. Akhirnya pelaku dapat diamankan di pinggir jalan daerah Desa Sudimoro RT 003/RW 010, Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol,” ujarnya.

Pada saat ditangkap pelaku mengaku telah menggunakan dua lembar uang palsu Rp100.000 untuk membeli barang senilai Rp30.000 dan Rp23.000. Dari transaksi itu pelaku berhasil mendapatkan kembalian sebesar Rp147.000. Dari pengakuan itu, selanjutnya dilakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakan pelaku.

Dari penggeledahan ditemukan uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 259 lembar dan uang palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 320 lembar dengan jumlah total senilai Rp41.900.000. Dari penemuan sejumlah barang bukti itu, pelaku dibawa ke Makopolsek Grogol untuk diperiksa.

“Barang bukti yang diamankan 259 lembar uang palsu pecahan seratus ribu. Kemudian 320 lembar uang palsu pecahan lima puluh ribu. Dua lembar uang palsu pecahan seratus ribu yang dirobek dan lima buah label Bank Indonesia. Selain itu juga disita satu unit sepeda motor Honda Vario hitam, bernomor polisi AD 5990 UB beserta STNK dan kunci. Lalu barang yang dibeli berupa dua botol minyak goreng ukuran 1 liter, 1 bungkus gula pasir masing-masing 1 kg, 3 bungkus mie instan dan uang tunai kembalian sebesar Rp147.000,” jelas Kapolres.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui pelaku merupakan residivis peredaran uang palsu yang baru keluar dari tahanan pada Juli 2022. Uang palsu tersebut dibuat oleh Heni Hermawan Setyabudi (45) warga Desa Kemiri, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, yang saat ini ditahan di Rutan Kedungpane terkait kasus pembuatan upal yang diungkap oleh Tim Bareskrim Mabes Polri pada September 2021.

“Peredaran di wilayah Solo Sukoharjo,” imbuh Kapolres.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers, pelaku Restiana mengaku sudah kerap membelanjakan uang palsu tersebut. “Seminggu dua kali, setiap belanja bawa lima lembar (Rp100 ribu) dari bulan November, bikinnya di rumah kontrakan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Solo, Nugroho Joko Prastowo, menyampaikan, bahwa Bank Indonesia mempunyai tiga langkah untuk memitigasi kejahatan pemalsuan uang, yakni mengingatkan dan meningkatkan kwalitas uang rupiah itu sendiri, seperti penerbitan uang baru.

“Kita selalu melakukan sosialisasi edukasi kepada masyarakat tentang ciri-ciri keaslian uang rupiah, lalu penindakan atas tindak kejahatan pembuatan peredaran uang palsu,” terangnya.

Atas kejadian itu pelaku melanggar pasal 37 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Mereka diancam pidana penjara paling lama seumur hidup dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu setiap orang yang memalsukan rupiah sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 36 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang mata akan dijerat dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

224