Home Hukum Pembunuhan Brigadir J: Kuat Ma'ruf Akan Diperiksa Sebagai Terdakwa di Persidangan Hari Ini

Pembunuhan Brigadir J: Kuat Ma'ruf Akan Diperiksa Sebagai Terdakwa di Persidangan Hari Ini

Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf akan kembali menjalani persidangan pada hari ini, Senin (9/1). Sidang tersebut digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

"Benar, hari ini KM (Kuat Ma'ruf) diperiksa selaku terdakwa," ujar Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, ketika dihubungi pada Senin (9/1).

Irwan pun mengatakan bahwa dalam persidangan hari ini, pihaknya akan tetap fokus pada surat dakwaan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kliennya. Ia pun memastikan bahwa Kuat Ma'ruf dalam kondisi sehat untuk menghadapi persidangan tersebut.

"Sama seperti sidang-sidang sebelumnya, tentunya kami fokus pada peran KM (dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J), sebagaimana isi dakwaan JPU. Kondisi KM alhamdulillah sehat saat ini," tuturnya.

Adapun, usai agenda pemeriksaan terdakwa, Kuat Ma'ruf diketahui akan menjalani agenda pembacaan tuntutan dari JPU, pada persidangan mendatang. Untuk itu, Irwan Irawan berharap, agar JPU dapat melayangkan tuntutan sebagaimana fakta yang terjadi dalam kasus pembunuhan tersebut.

"Biasanya, dua minggu JPU diberi waktu untuk menyiapkan tuntutan. Kami berharap tuntutannya sesuai fakta persidangan KM. Hal mana, KM sama sekali tidak tahu-menahu sebelumnya, akan adanya peristiwa yang akan terjadi di (rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga)," jelas Irwan.

Sebagai informasi, Kuat Ma'ruf didakwakan atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan tewas pascapenembakan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) sore silam.

Atas keterlibatannya dalam peristiwa itu, Kuat didakwakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

139