Home Hukum Pembunuhan Brigadir J: Hari Ini, Ricky Rizal Akan Diperiksa Sebagai Terdakwa

Pembunuhan Brigadir J: Hari Ini, Ricky Rizal Akan Diperiksa Sebagai Terdakwa

Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal akan kembali menjalani persidangan pada hari ini, Senin (9/1). Sidang tersebut digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Jelang agenda persidangan tersebut, tim Kuasa Hukum Rizal pun mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah persiapan untuk menghadapi agenda pemeriksaan terdakwa tersebut. Salah satunya adalah memastikan agar Ricky tetap jujur dan tak merasa tertekan selama persidangan.

"Tentunya, persiapannya adalah membuat Mas Ricky tetap konsisten dan jujur, dan tidak ada yang ditutup-tutupi, dan memastikan juga tidak ada rasa takut dan tertekan dari Mas Ricky," jelas Kuasa Hukum Ricky Rizal, Zena Dinda Defega, saat dihubungi pada Senin (9/1).

Dinda pun mengatakan bahwa kliennya tak pernah merasa takut ataupun tertekan untuk mengungkapkan hal yang dialaminya sepanjang peristiwa pembunuhan Brigadir J.

"Alhamdulillahnya, dari [awal] saya menjadi PH-nya, sampai hari ini, tidak pernah Mas Ricky ada rasa takut dan tertekan untuk menyampaikan kebenaran yang memang dia alami dan rasakan," katanya.

Dinda pun menyebut bahwa kondisi kliennya itu pun dipengaruhi oleh dukungan yang besar dari pihak keluarga, sehingga Ricky Rizal tak merasa sendiri dalam menghadapi persidangan kasus pembunuhan Brigadir J yang telah menjeratnya.

Untuk diketahui, Ricky Rizal didakwakan atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan tewas pascapenembakan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) sore silam.

Atas keterlibatannya dalam peristiwa itu, Ricky didakwakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

167