Home Hukum Aksi Damai Ke Gedung MA, Korban KSP Indosurya Minta Perlindungan Hukum

Aksi Damai Ke Gedung MA, Korban KSP Indosurya Minta Perlindungan Hukum

Jakarta, Gatra.com - Ratusan korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya hari ini, Senin (09/01) melakukan aksi damai di depan Gedung MA terkait perlindungan hukum kepada para korban serta pengembalian dana atas kasus penipuan yang dilakukan terdakwa Henry Surya.

"Tuntutan JPU yang meminta barang bukti aset bergerak dan tidak bergerak yang telah disita untuk di rampas dan dilelangkan untuk pemulihan para korban sudah sangat tepat. Namun kami menyadari bahwa putusan akhir tetap berada ditangan Majelis Hakim, untuk itu para korban hadir disini untuk meminta perlindungan hukum dari Mahkamah Agung supaya jalan persidangan sampai proses putusan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan semoga pada akhirnya Majelis Hakim mau memenuhi tuntutan JPU tersebut," ucap Wan Teddy selaku perwakilan Aliansi Korban KSP Indosurya di kawasan Gedung MA, Jakarta, Senin (09/01).

Para korban mengetahui bahwa Mahkamah Agung RI memiliki peranan sentral terkait upaya perlindungan dan pemulihan hak-hak dari korban kejahatan melalui fungsi dan kewenangannya untuk memastikan bahwa penyelenggaran badan peradilan di bawahnya berjalan sesuai dengan prinsip dan asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.

Wan Teddy menyebut para Hakim harus memiliki kewajiban untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan publik, hingga Mendorong pembangunan hukum yang berorientasi pada perlindungan dan pemulihan hak-hak korban kejahatan melalui putusan atau kebijakan.

"Kami memohon agar Mahkamah Agung mau mengawasi jalannya persidangan dalam perkara ini agar sesuai dengan prinsip dan asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman," kata Wan Teddy lagi.

Sebagai informasi, Henry Surya selaku pemilik KSP Indosurya dituntut pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana penjara selama 20 Tahun Penjara dan pidana denda kepada terdakwa sebesar  Rp1 Miliar subsidair 12 bulan kurungan. 

196