Home Ekonomi Jadi Fasilitas Kerja, Laptop dan Ponsel untuk Karyawan Bakal Dibebaskan Dari Pajak

Jadi Fasilitas Kerja, Laptop dan Ponsel untuk Karyawan Bakal Dibebaskan Dari Pajak

Jakarta, Gatra.com - Direktorat Jenderal Pajak tengah menyusun daftar natura atau objek yang dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh). Di antaranya adalah peralatan dan fasilitas kerja seperti komputer, laptop, ponsel, internet dan pulsa penunjang kerja.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengatakan fasilitas kerja para karyawan menjadi daftar natura atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh.

"Secara konteks, ya, dari sisi pemberi kerja itu merupakan biaya, karena dengan ponsel dan laptop diupayakan mendapatkan penghasilan. Tapi di sisi yang bawa atau menerima penghasilan enggak kena (pajak). Nah, kita nanti akan atur di situ," ujar Suryo dalam Media Briefing di Direktorat Jenderal Pajak di Jakart, Selasa (10/1).

Kendati, segala jenis barang yang hanya digunakan untuk sejumlah karyawan, dipastikan tetap dikenai PPh. Misalnya, kendaraan dan rumah mewah yang dinikmati segelintir pegawai. Sementara makanan dan minuman apabila dinikmati secara komunal (karyawan bersama-sama) maka termasuk dalam daftar natura.

"Kita tetap menjaga keadilan dan kepantasan saat kita menentukan objek natura bagi penerima," ungkapnya.

Baca Juga: Dirjen Pajak: 53 Juta NIK Sudah Terintegrasi NPWP

Untuk diketahui, ketentuan baru tentang natura telah termaktub dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kemudian diatur lebih lanjut melalui PP Nomor 55 tahun 2022. Adapun ihwal daftar pasti pengecualian objek PPh dan tata cara perhitungannya bakal diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang masih digodog hingga saat ini.

Adapun daftar natura berdasarkan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) antara lain:

1. Fasilitas Makan dan Minum: 

- Makanan atau minuman di tempat kerja bagi seluruh pegawai

- Reimbursement makanan atau minuman bagi pegawai dinas luar 

2. Natura atau kenikmatan daerah tertentu:

- Tempat tinggal, termasuk perumahan 

- Pelayanan kesehatan 

- Pendidikan

- Peribadatan

- Pengangkutan

- Olahraga (tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang dan olahraga otomotif)

Baca Juga: Tertekan oleh Perusahaan Raksasa, Peternak Rakyat Minta Pemerintah Serap Ayam 1500 Ton per Pekan

3. Natura yang harus disediakan sehubung dengan keamanan, kesehatan dan /atau keselamatan:

- Pakaian seragam (seragam satpam, seragam pegawai produksi)

- Peralatan keselamatan kerja

- Antar jemput pegawai 

- Penginapan awak kapal/pesawat/dan sejenisnya

- Natura dan/atau kenikmatan penanganan pandemi (vaksin,tes pendeteksi Covid-19)

4. Natura jenis dan/atau batasan tertentu: 

- Bingkisan: bingkisan hari raya

- Peralatan dan fasilitas kerja yang diberikan untuk pelaksanaan pekerjaan: komputer, laptop, ponsel dan penunjangnya (pulsa dan internet) 

- Pelayanan kesehatan dan pengobatan di lokasi kerja

- Fasilitas olahraga (selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, paralayang, atau olahraga otomotif)

- Fasilitas  tempat tinggl yang ditujukan untuk menampung dan digunakan pegawai secara bersama-sama (komunal) seperti mes, asrama, pondokan 

- Fasilitas kendaraan yang diterima oleh selain pegawai yang menduduki jabatan manajerial.

232