Home Hukum Bharada E Jalani Sidang Tuntutan, Ini Kata LPSK

Bharada E Jalani Sidang Tuntutan, Ini Kata LPSK

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengungkapkan harapannya jelang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara pembunuhan Brigadir J, atas nama terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.

Edwin berharap, JPU dalam surat tuntutannya juga mempertimbangkan adanya keringanan penjatuhan pidana untuk Bharada E yang berstatus sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborator/JC), dalam kasus penembakan yang menewaskan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Bila merujuk Undang-undang nomor 31 tahun 2014, maka seorang JC atau saksi pelaku yang bekerjasama, mendapat penghargaan berupa keringanan penjatuhan pidana," ujar Edwin Partogi, ketika dihubungi, pada Rabu (11/1).

Edwin pun mengatakan, merujuk pada Undang-undang tersebut, keringanan penjatuhan pidana atas tersebut mencakup berbagai kemungkinan. Salah satu di antaranya adalah penjatuhan sanksi yang lebih ringan dibanding terdakwa lain yang terlibat dalam suatu perkara.

"Keringanan itu UU sebut mencakup pidana percobaan, pidana bersyarat khusus atau penjatuhan pidana yang paling ringan antara terdakwa lainnya," lanjutnya.

Edwin pun berharap agar JPU dapat menggunakan ketentuan tersebut, dalam tuntutannya terhadap Bharada E, dalam persidangan hari ini.

Sebagai informasi, Undang-undang nomor 31 tahun 2014 mengatur tentang perubahan atas Undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.

Pada Angka 8 dalam UU tersebut mengatur bahwasanya di antara Pasal 10 dan Pasal 11 dalam UU nomor 13 tahun 2006 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A.

Adapun, Pasal 10A ayat (3) UU tersebut berbunyi:

"(3) Penghargaan atas kesaksian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. keringanan penjatuhan pidana; atau

b. pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana."

Ketentuan dalam huruf a pada ayat tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut: 

"Yang dimaksud dengan 'keringanan penjatuhan pidana' mencakup pidana percobaan, pidana bersyarat khusus, atau penjatuhan pidana yang paling ringan di antara terdakwa lainnya."

Sebagaimana diketahui, Bharada E akan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan. Sebelumnya, Bharada E telah menghadapi serangkaian persidangan dalam kasus pembunuhan Brigadir J sejak pertengahan Oktober 2022 silam.

Pihak Bharada E pun diketahui telah menyerahkan surat penetapan status Justice Collaborator (JC) kepada JPU dalam persidangan Senin (5/12 silam). Adapun, surat penetapan tersebut dikeluarkan oleh LPSK atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Bharada E didakwakan atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan tewas pascapenembakan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) sore silam.

Atas keterlibatannya dalam peristiwa itu, Bharada E didakwakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

203