Home Hukum LPSK Anggap Alasan Penundaan Sidang Tuntutan Bharada E Realistis

LPSK Anggap Alasan Penundaan Sidang Tuntutan Bharada E Realistis

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi memberikan tanggapan atas penundaan agenda pembacaan tuntutan atas Richard Eliezer alias Bharada E ke pekan mendatang.

Edwin memandang, permintaan penundaan yang Jaksa Penuntut Umum (JPU) ajukan sangat realistis, karena keterangan dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan tersebut merupakan satu rangkaian peristiwa yang sama. Dengan demikian, ia juga memandang perlu untuk melengkapi keterangan dari masing-masing terdakwa dalam kasus tersebut.

"Hari ini kan ada agenda keterangan PC sebagai terdakwa. Tentu, karena itu, Jaksa membutuhkan waktu untuk mengakumulasi, memverifikasi semua keterangan untuk kemudian membuat tuntutan kepada Bharada E," kata Edwin, ketika ditemui awak media, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/1).

Di samping itu, Edwin pun menegaskan harapannya, bahwa JPU juga memperhatikan ketentuan dalam Undang-undang yang berlaku di Indonesia. Salah satunya adalah Undang-undang nomor 31 Tahun 2014 yang mengatur tentang perubahan atas Undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.

Edwin memaparkan, Undang-undang tersebut sudah mengatur sejumlah ketentuan tentang pemberian penghargaan kepada saksi pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborator/JC), sebagaimana status yang LPSK berikan kepada Bharada E.

Adapun, Undang-undang tersebut salah satunya mengatur tentang keringanan penjatuhan pidana bagi Justice Collaborator. Di mana, ada tiga alternatif pengurangan pidana yang dinyatakan dalam Undang-undang tersebut, yakni penjatuhan pidana percobaan, pidana khusus, ataupun pidana yang lebih ringan dibanding terdakwa lain.

"Saya pikir, sebaiknya jaksa dan hakim tidak ada keraguan untuk mempidana di antara pilihan dari tiga (opsi) tadi," kata Edwin.

Menurutnya, peringanan pidana itu penting, bukan hanya untuk mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J, namun juga untuk menjadi pembelajaran terhadap perkara-perkara lain di masa mendatang.

"Jadi pentingnya putusan ini, bukan hanya untuk Bharada E, bukan hanya untuk pengungkapan perkara pembunuhan Yosua, tetapi juga untuk pelajaran dan juga motivasi dan stimulus untuk pelaku tindak pidana lainnya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum," ungkapnya.

Namun demikian, Edwin mengaku pihaknya tak dapat memprediksi tuntutan yang nantinya akan disampaikan oleh JPU. Pasalnya, LPSK tidak berada dalam posisi yang dapat memprediksikan hal tersebut.

Oleh karena itu, Edwin pun menyerahkan penyusunan tuntutan sepenuhnya pada JPU, sebagaimana pihaknya juga menyerahkan keputusan persidangan mendatang sebagai kewenangan dari majelis hakim.

Hanya saja, Edwin menilai bahwa permintaan untuk mempertimbangkan keringanan pidana terhadap Bharada E bukanlah suatu hal yang berlebihan. Pasalnya, hal itu merupakan penghargaan terhadap seorang Justice Collaborator, yang sudah diatur oleh Undang-undang.

176